Narasita.com- PALU — Pengadilan Negeri Palu menolak permohonan praperadilan yang diajukan IR Wahjudi Pranata terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Yuniar Yudha Himawan dalam sidang yang digelar pada Rabu (26/11/2025).
Permohonan praperadilan yang diajukan melalui kuasa hukumnya, M. Mahfuz Abdullah dan rekan, terdaftar dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2025/PN.Pal tertanggal 30 Oktober 2025. Pemohon mempersoalkan penetapan tersangka oleh penyidik Ditres Siber Polda Sulawesi Tengah dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sidang turut dihadiri tim kuasa termohon dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng yang dipimpin Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha, serta tim dari Ditres Siber Polda Sulteng.
Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Hakim menilai penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum karena didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, antara lain keterangan saksi, ahli, serta bukti surat.
Majelis juga menilai termohon berhasil membuktikan dalil bantahannya, sementara pemohon tidak mampu menguatkan dalil permohonannya. Sejumlah argumentasi pemohon dinilai telah memasuki pokok perkara sehingga tidak menjadi ranah praperadilan.
Dengan demikian, penetapan IR Wahjudi Pranata sebagai tersangka dinyatakan sah menurut hukum.
Menanggapi putusan tersebut, Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha menyampaikan apresiasi atas jalannya persidangan yang dinilai objektif.
“Putusan hakim hari ini menunjukkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Ditres Siber Polda Sulteng telah sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah. Ini membuktikan bahwa langkah penegakan hukum kami selalu ditempuh secara profesional dan sesuai aturan,” ujarnya.
Andrie menegaskan komitmen Polda Sulteng menjaga integritas penegakan hukum, terutama dalam perkara siber yang kerap menjadi perhatian publik.
“Kami memastikan setiap penetapan tersangka tidak dilakukan secara serampangan, tetapi melalui penyelidikan dan penyidikan yang cermat sesuai koridor KUHAP,” katanya.
Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial dan tidak sembarangan menyebarkan informasi yang berpotensi mengandung fitnah atau pencemaran nama baik.
“Jejak digital itu sulit dihapus dan dapat berujung proses hukum. Pasal-pasal dalam UU ITE tetap berlaku dan dapat menjerat siapa saja yang dengan sengaja menyebarkan konten bermuatan penghinaan,” ujar Andrie.
Ia menutup dengan ajakan agar masyarakat menggunakan media sosial secara positif.
“Saring sebelum sharing, dan hormati martabat orang lain. Media sosial bukan ruang bebas tanpa aturan,” katanya.





