JAKARTA, NARASITA – Harga emas batangan yang diterbitkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat stagnan pada Minggu, 16 Agustus 2026. Pembaruan harga emas Antam 16 Agustus 2026 yang dirilis pukul 08.30 WIB menunjukkan harga dasar di Butik Logam Mulia Antam Setiabudi One Jakarta sebesar Rp2.675.000 per gram, sementara distributor alternatif seperti Pegadaian mencatat harga jual Rp2.782.000 per gram.
Kondisi stagnasi harga emas Antam 16 Agustus 2026 ini dipengaruhi oleh tren harga emas global yang relatif stabil, diiringi pergerakan nilai tukar rupiah yang juga stabil. Investor tetap disarankan untuk memantau fluktuasi harga emas Antam 16 Agustus 2026 serta berbagai instrumen investasi lainnya.
Berikut adalah perincian harga emas Antam 16 Agustus 2026 berdasarkan berat di Butik Logam Mulia Antam:
- 0,5 gram: Rp1.387.500
- 1 gram: Rp2.675.000
- 2 gram: Rp5.290.000
- 5 gram: Rp13.150.000
- 10 gram: Rp26.245.000
- 25 gram: Rp65.487.000
- 50 gram: Rp130.895.000
- 100 gram: Rp261.712.000
- 250 gram: Rp654.015.000
- 500 gram: Rp1.307.820.000
- 1.000 gram: Rp2.615.600.000
Harga buyback atau harga jual kembali emas Antam pada tanggal ini berada di angka Rp2.525.000 per gram. Angka ini menjadi acuan bagi investor yang berencana mencairkan investasinya.
Sementara itu, harga emas batangan di Pegadaian, melalui Galeri 24, menunjukkan selisih harga yang sedikit lebih tinggi. Berikut adalah daftar harga emas Pegadaian pada 16 Agustus 2026:
- 0,5 gram: Rp1.444.000 (buyback Rp1.251.000)
- 1 gram: Rp2.782.000 (buyback Rp2.502.000)
- 5 gram: Rp13.676.000 (buyback Rp12.513.000)
- 10 gram: Rp27.295.000 (buyback Rp25.027.000)
- 25 gram: Rp68.107.000 (buyback Rp62.262.000)
- 50 gram: Rp136.131.000 (buyback Rp124.525.000)
- 100 gram: Rp272.181.000 (buyback Rp249.050.000)
Perbedaan harga emas Antam 16 Agustus 2026 antara distributor resmi PT Aneka Tambang dan Pegadaian seringkali disebabkan oleh biaya operasional, logistik, dan margin keuntungan yang berbeda. Meskipun demikian, kedua institusi tersebut tetap menjadi pilihan utama masyarakat dalam bertransaksi emas batangan.
Bagi para investor, penting untuk memahami regulasi pajak terkait transaksi emas. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, emas batangan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini berarti harga yang tertera sudah final tanpa tambahan PPN saat pembelian.
Keseluruhan data harga emas Antam 16 Agustus 2026 ini dapat diakses melalui laman resmi Logam Mulia Antam dan Pegadaian. Investor disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga dan regulasi terbaru sebelum melakukan transaksi.






