NARASITA — PALU – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Moh. Hidayat Pakamundi, S.E., mendorong agar implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tidak sekadar menjadi regulasi di atas kertas, tetapi memberikan manfaat nyata bagi pengembangan pesantren di daerah.

Hal tersebut disampaikan Hidayat saat menghadiri Diskusi Publik tentang Implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Rabu (21/10/2026). Kehadirannya mewakili Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Sulawesi Tengah melalui Panitia Santri Future Festival 2026 tersebut mengangkat tema “Memperkuat Implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022: Membangun Tata Kelola Fasilitasi Pesantren yang Terukur, Transparan, dan Berkelanjutan.”

Diskusi publik dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Reny A. LamadjidoKegiatan ini turut dihadiri Ketua PW ISNU Sulawesi Tengah, Dr. Sahran Raden, Ketua PW Nahdlatul Ulama (NU) Sulawesi Tengah, Ahmad Syukri, para narasumber, peserta diskusi, serta tamu undangan lainnya.

Menurut Hidayat, Perda Nomor 8 Tahun 2022 merupakan landasan penting bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan dan pengembangan pesantren. Karena itu, pelaksanaannya membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRD, organisasi keagamaan, pengelola pesantren, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Perda Nomor 8 Tahun 2022 ini harus kita dorong agar tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi pesantren di Sulawesi Tengah. Kita ingin tata kelola fasilitasi pesantren dilaksanakan secara terukur, transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” ujar Hidayat.

Ia menegaskan, keberhasilan implementasi perda tersebut tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan, tetapi juga oleh keseriusan dalam menyusun program, menjalankan mekanisme fasilitasi, serta mengevaluasi hasil pelaksanaannya.

Menurutnya, perencanaan dan pelaksanaan program harus dilakukan secara terarah dengan mempertimbangkan kebutuhan pesantren serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hidayat juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap program fasilitasi yang diberikan pemerintah daerah. Setiap program, kata dia, perlu memiliki indikator yang jelas, mekanisme pelaksanaan yang terbuka, serta sistem evaluasi yang terukur.

“Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi perhatian utama. Setiap program fasilitasi perlu memiliki indikator yang jelas, mekanisme pelaksanaan yang terbuka, serta evaluasi yang terukur. Dengan demikian, dukungan yang diberikan dapat tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh lembaga pesantren,” tegasnya.

Selain tata kelola, Hidayat menilai koordinasi yang berkesinambungan antara pemerintah daerah, DPRD, organisasi keagamaan, dan pengelola pesantren menjadi faktor penting dalam memperkuat implementasi kebijakan tersebut.

Ia menyebutkan, masukan dari kalangan pesantren perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan dan program fasilitasi agar pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Pesantren, lanjutnya, memiliki peran strategis dalam pendidikan keagamaan, pembentukan karakter, dan pembangunan sumber daya manusia. Oleh karena itu, dukungan terhadap pesantren perlu dijalankan secara konsisten melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.

Hidayat berharap diskusi publik tersebut tidak berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan langkah konkret untuk memperbaiki pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2022.

“Harapan kita, diskusi ini tidak berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi juga menghasilkan rekomendasi dan langkah konkret yang dapat ditindaklanjuti. DPRD tentu mendorong agar implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 semakin baik, sehingga fasilitasi pesantren di Sulawesi Tengah dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan berkesinambungan,” tutupnya.

Melalui forum tersebut, berbagai pandangan dan masukan dari peserta diharapkan dapat membantu mengidentifikasi tantangan sekaligus peluang dalam pelaksanaan fasilitasi pesantren di Sulawesi Tengah.

Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, PW ISNU, PW NU, dan pengelola pesantren diharapkan semakin kuat sehingga Perda Nomor 8 Tahun 2022 dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi pengembangan pesantren di daerah.