Narasita.com- Jakarta, — PT Jasa Raharja menggelar forum konsinyering untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Selasa (23/7/2025), di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat regulasi dalam penyelenggaraan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Forum tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Kementerian Keuangan, akademisi dari berbagai perguruan tinggi, serta jajaran internal Jasa Raharja. Hadir mewakili Kementerian Keuangan, antara lain Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Ihda Muktiyanto, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Didik Kusnaini, dan Kepala Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian Eva Theresia Bangun.
Sejumlah akademisi turut hadir sebagai narasumber, antara lain Prof. Dr. Hikmahanto Juwana (Universitas Indonesia), Prof. Dr. Nurhasan Ismail (Universitas Gadjah Mada), Prof. Dr. Rivan A. Purwantono (Universitas Islam Sultan Agung), Dr. Kornelius Simanjuntak (Universitas Indonesia), serta Dr. Dian Agung Wicaksono (Universitas Gadjah Mada).
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, menyampaikan bahwa penyelarasan regulasi diperlukan untuk memastikan kepastian hukum serta mendorong tercapainya tujuan negara dalam memberikan perlindungan yang adil bagi masyarakat.
“Sinergi antara regulator, pelaksana, dan akademisi sangat penting dalam mengawal proses revisi regulasi agar tetap harmonis dengan kebutuhan aktual serta prinsip keadilan,” ujar Harwan dalam sambutannya.
Menurut Harwan, sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 1965 sudah tidak relevan dengan perkembangan sosial maupun hukum saat ini, sehingga diperlukan pembaruan untuk memperkuat perlindungan korban kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu, Ihda Muktiyanto menekankan pentingnya kejelasan prinsip dasar dalam regulasi, khususnya terkait penerapan sistem no fault, yakni prinsip pemberian santunan tanpa melihat unsur kesalahan pihak terlibat kecelakaan.
“Prinsip no fault system perlu ditegaskan secara eksplisit dalam batang tubuh peraturan, agar memiliki kekuatan hukum yang utuh dan tidak multitafsir,” kata Ihda.
Senada dengan itu, Didik Kusnaini menilai substansi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 juncto PP Nomor 18 Tahun 1965 sudah tidak lagi sejalan dengan kerangka regulasi saat ini, termasuk dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU Perkeretaapian.
“Pembaruan perlu dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu jangka pendek melalui revisi peraturan pelaksana, dan jangka panjang melalui penyesuaian di tingkat undang-undang agar selaras dengan sistem jaminan sosial nasional,” ujar Didik.
Melalui forum ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi terhadap dinamika hukum dan sosial, serta memastikan pelaksanaan program perlindungan dasar tetap berjalan dengan prinsip akuntabilitas dan keberpihakan pada masyarakat.(rlis)





