Narasita.com- JAKARTA, – Jasa Raharja berkolaborasi dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menggelar sosialisasi nasional tentang budaya keselamatan dan pemahaman asuransi penerbangan di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja sebagai badan usaha milik negara (BUMN) dalam ekosistem Danantara Indonesia untuk menghadirkan pelayanan publik yang berorientasi pada perlindungan, keamanan, dan keselamatan masyarakat.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan, keselamatan penerbangan harus menjadi budaya yang hidup dalam setiap aspek operasional.

“Keselamatan penerbangan harus menjadi budaya yang hidup, bukan hanya tertulis dalam regulasi dan prosedur, tetapi tertanam dalam setiap proses kerja, setiap pengambilan keputusan, dan pada akhirnya dirasakan manfaatnya oleh para penumpang,” ujar Awaluddin dalam sambutannya.

Ia menegaskan, keselamatan penerbangan memiliki dimensi luas yang mencakup kepercayaan publik, stabilitas sosial, hingga keberlanjutan pembangunan nasional. Karena itu, keselamatan menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Keselamatan tidak dibangun oleh satu pihak, melainkan oleh konsistensi bersama. Tidak hanya regulator atau operator, tetapi seluruh ekosistem harus bersinergi,” kata dia.

Sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan sektor transportasi udara, antara lain Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Shokib Al Rokhman, serta Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Angkutan Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie. Perwakilan maskapai nasional juga turut hadir.

Adapun peserta kegiatan terdiri dari mahasiswa berbagai perguruan tinggi di wilayah Jabodetabek dan sejumlah komunitas terkait.

Rangkaian acara diisi dengan paparan kebijakan keselamatan, simulasi, diskusi interaktif, serta sesi berbagi pengalaman. Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai peran asuransi kecelakaan Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada penumpang jika terjadi risiko selama perjalanan udara.

Sebagai BUMN yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memiliki mandat memberikan perlindungan dasar kepada penumpang angkutan umum, termasuk angkutan udara.

Awaluddin menegaskan, kecepatan dan besaran santunan bukanlah tujuan utama.

“Dari sisi pelayanan, Jasa Raharja berkomitmen memastikan negara hadir secara cepat dan tepat ketika terjadi kecelakaan transportasi. Namun, santunan adalah bentuk tanggung jawab negara ketika musibah terjadi, sementara keselamatan tetap menjadi prioritas tertinggi yang harus kita jaga bersama,” ucap dia.

Sementara itu, Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menekankan pentingnya komunikasi yang konsisten dalam membangun budaya keselamatan.

“Keselamatan harus terus dikomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk regulator, operator, akademisi, mahasiswa, dan media massa. Dengan demikian, kesadaran tersebut dapat tumbuh menjadi budaya bersama,” kata Denon.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan konsep just culture dalam dunia penerbangan, yakni budaya keterbukaan dalam menyampaikan informasi keselamatan tanpa rasa takut, sebagai fondasi memperkuat sistem pencegahan risiko.

Ke depan, Jasa Raharja menyatakan akan terus memperkuat program edukasi, integrasi data, serta sinergi lintas sektor guna mendukung sistem keselamatan transportasi nasional. Upaya tersebut sejalan dengan komitmen perusahaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan perlindungan masyarakat berjalan optimal demi terwujudnya transportasi udara Indonesia yang aman dan berdaya saing.rlis