Narasita.com- DENPASAR, – Dalam upaya memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali, Jasa Raharja melakukan audiensi dengan Gubernur Bali, I Wayan Koster, di Denpasar, Kamis (23/5/2025).
Pertemuan ini membahas dukungan terhadap program strategis daerah, khususnya dalam peningkatan keselamatan berlalu lintas dan pelayanan publik.
Hadir dalam pertemuan tersebut Pelaksana Tugas Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo, Direktur Keuangan Bayu Rafisukmawan, Sekretaris Perusahaan Dodi Apriansyah, Kepala Divisi Human Capital Akhdiya Setya Purnama, serta Kepala Jasa Raharja Wilayah Bali Benyamin Bob Panjaitan.
Jasa Raharja menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan Pemprov Bali, khususnya dalam peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap registrasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Data Jasa Raharja menunjukkan peningkatan kepatuhan masyarakat Bali terhadap kewajiban kendaraan bermotor mencapai 61,85 persen pada April 2025. Angka ini naik dari 58,63 persen pada Desember 2024. Di sisi lain, angka kecelakaan lalu lintas di Bali mengalami penurunan 13,67 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurut Rubi Handojo, capaian tersebut menunjukkan efektivitas berbagai program kolaboratif yang telah dijalankan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.
Jasa Raharja juga memaparkan sejumlah inisiatif yang tengah dijalankan di Bali, di antaranya:
1.Pemasangan rambu dan signage keselamatan bekerja sama dengan BNN dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
2.Program “Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas” di sekolah-sekolah.
3.Penyebaran spanduk dan SMS Blast di daerah rawan kecelakaan.
4.Kolaborasi dengan Imigrasi dan Polda Bali untuk pembinaan wisatawan asing.
5.Sosialisasi bersama konsulat asing dan pecalang di desa adat rawan kecelakaan.
6.Tertib Berlalu Lintas bagi Wisatawan Asing
Gubernur Koster menyampaikan bahwa salah satu tantangan besar di Bali adalah menegakkan ketertiban berlalu lintas di kalangan wisatawan asing. Pemprov Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan turis asing memiliki SIM nasional atau internasional, berpakaian sopan, serta mengenakan helm saat berkendara.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov membentuk tim gabungan yang terdiri dari Imigrasi, Satpol PP, dan pecalang untuk melakukan pengawasan terpadu terhadap perilaku wisatawan asing.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster mengapresiasi dukungan Jasa Raharja dalam pembangunan daerah. Ia berharap kolaborasi ini terus diperkuat untuk menciptakan ekosistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan berbudaya di Bali.
“Melalui sinergi ini, kami ingin mewujudkan Bali yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat dan wisatawan,” ujar Koster.





