Narasita. Com- JAKARTA, – Jasa Raharja resmi mengimplementasikan kebijakan Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan mulai 1 Oktober 2025. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam transformasi tata kelola keuangan perusahaan guna meningkatkan efisiensi, akurasi proses bisnis, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sentralisasi tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian proses yang telah berjalan sejak Februari 2025, diawali dengan tahap uji coba, pilot project, hingga Big Bang Implementation yang melibatkan seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Cabang Jasa Raharja di Indonesia. Melalui kebijakan ini, seluruh transaksi keuangan—baik pembayaran santunan maupun non-santunan—dipusatkan di Kantor Pusat.
Direktur Keuangan Jasa Raharja Bayu Rafisukmawan mengatakan, sentralisasi pembayaran tidak sekadar perubahan sistem, melainkan bagian dari transformasi menyeluruh proses bisnis perusahaan.
“Sentralisasi ini lebih dari sekadar perubahan sistem. Ini merupakan bagian dari transformasi menyeluruh untuk menciptakan proses bisnis yang lebih efisien, terintegrasi, serta berorientasi pada pelayanan publik yang unggul,” ujar Bayu dalam keterangan tertulis, Selasa (—/—/2025).
Dengan penerapan sistem terpusat, seluruh proses persetujuan pembayaran kini dilakukan di Kantor Pusat. Sementara itu, Kantor Wilayah dan Kantor Cabang difokuskan pada kelengkapan dan keabsahan dokumen, optimalisasi pendapatan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, sistem sentralisasi memungkinkan pemantauan transaksi secara real-time melalui dashboard digital dan analisis data. Dengan demikian, pengawasan dan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.
Bayu menambahkan, kebijakan ini juga memperkuat tata kelola perusahaan melalui pengawasan melekat serta audit berbasis risiko, sejalan dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang selama ini dijalankan Jasa Raharja.
“Dengan sistem yang tersentralisasi dan terdigitalisasi, proses keuangan menjadi lebih transparan dan efisien. Hal ini memperkuat kontrol internal serta memastikan penyaluran santunan dan layanan kepada masyarakat berlangsung tepat waktu,” jelasnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Jasa Raharja juga melaksanakan program upskilling dan reskilling bagi pegawai di seluruh wilayah. Program ini disertai dengan tahapan change management melalui kegiatan town hall, sosialisasi, dan bimbingan teknis (bimtek) yang melibatkan lebih dari 1.600 pegawai Jasa Raharja di seluruh Indonesia.
Menurut Bayu, sistem sentralisasi pembayaran memberikan kontrol yang lebih kuat terhadap arus kas perusahaan dan memastikan perencanaan keuangan berjalan lebih akurat.
“Dengan basis data yang terintegrasi, pengambilan keputusan keuangan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat, yang pada akhirnya berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” katanya.
Implementasi Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan ini menjadi bagian dari strategi besar transformasi Jasa Raharja menuju lembaga asuransi sosial yang adaptif, modern, dan berdaya saing tinggi. Melalui langkah tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.rlis





