Narasita.com- PALU, — Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Agus Nugroho memaparkan capaian dan evaluasi penegakan hukum di wilayahnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Jumat (25/7/2025).
Dalam forum yang berlangsung di Aula Rupatama Polda Sulteng, berbagai isu hukum aktual di wilayah tersebut menjadi sorotan, termasuk kasus menonjol, peredaran narkoba, hingga tambang ilegal.
RDP dibuka oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Dr. Sarifuddin Sudding, didampingi Ketua Tim Kunjungan Kerja Ir. Hj. Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar. Sejumlah anggota Komisi III lainnya turut hadir dalam forum tersebut.
Dalam paparannya, Kapolda mengungkapkan bahwa pada 2024, jajaran Polda Sulteng menangani 5.536 kasus tindak pidana, dengan penyelesaian sebanyak 2.666 kasus. Sementara itu, pada periode Januari hingga April 2025, tercatat 3.635 kasus ditangani, dan 1.667 di antaranya telah diselesaikan.
“Salah satu kasus menonjol yang menjadi perhatian publik adalah meninggalnya tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan. Kasus tersebut telah dituntaskan baik secara pidana umum maupun etik. Kapolresta Palu juga telah dimutasi dan tidak diizinkan mengikuti pendidikan,” ujar Agus Nugroho.
Kapolda juga menyinggung penanganan kasus penghinaan terhadap tokoh agama dan budaya Sulteng, Guru Tua, yang dilakukan oleh Fuad Plered. Meskipun secara adat telah diselesaikan, proses hukum tetap berlanjut karena pihak pelapor dari Alkhairaat belum mencabut laporannya.
“Kasus ini kini dalam tahap finalisasi dan segera dituntaskan oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng,” katanya.
Dalam forum tersebut, Kapolda tak menampik maraknya peredaran narkoba di Sulteng. Ia menyebut situasi ini sebagai bentuk “darurat narkoba”, ditunjukkan dari tingginya angka pengungkapan kasus.
“Tahun 2024, kami mengungkap 644 kasus narkoba dengan 815 tersangka. Sementara pada Januari hingga Juni 2025, telah terungkap 375 kasus dengan 464 tersangka,” ujar Agus Nugroho.
Menurut dia, tingginya angka pengungkapan juga disebabkan oleh peredaran narkoba dalam paket-paket kecil, bahkan hingga setengah atau seperempat gram. Hal ini menunjukkan keseriusan jajaran Polda Sulteng dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Komisi III DPR RI juga menyoroti persoalan tambang ilegal di Parigi Moutong, khususnya di wilayah Buranga, Kayuboko, dan Air Panas. Menanggapi hal tersebut, Kapolda menyatakan bahwa penanganan dilakukan melalui pendekatan persuasif terlebih dahulu.
“Kami memberi imbauan kepada masyarakat yang melakukan aktivitas ilegal. Jika imbauan tidak diindahkan, baru kami lakukan penegakan hukum,” ujar dia.
Selain Kapolda Sulteng, RDP tersebut juga mendengarkan paparan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah N. Rahmat R. serta Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulteng Brigjen Pol. Ferdinan Maksi Pasule. Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari agenda reses Komisi III di Provinsi Sulawesi Tengah.(rlis)





