Narasita.com- SIGI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi meraih penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah atas kinerjanya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus (Pidsus) tingkat kejaksaan negeri se-Sulawesi Tengah. Capaian itu menjadi sorotan karena Kejari Sigi baru resmi beroperasi pada 2025.

Sejak mulai beroperasi, Kejari Sigi yang dipimpin M. Aria Rosyid, S.H., M.H. dinilai cepat menunjukkan kinerja, terutama dalam pemberantasan korupsi. Sepanjang 2025, Seksi Pidsus menangani sejumlah perkara, mulai dari penyalahgunaan Dana Desa hingga dugaan pelanggaran bea cukai pada peredaran rokok ilegal yang diperkirakan merugikan negara miliaran rupiah.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Sigi, M. Apryadi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menangani sembilan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun berjalan.

“Tujuh kasus masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, sementara dua lainnya sudah masuk proses persidangan,” ujar Apryadi.

Salah satu perkara yang telah disidangkan adalah dugaan korupsi Dana Desa Tanah Harapan di Kecamatan Palolo, dengan kerugian negara sekitar Rp632 juta. Pidsus Kejari Sigi juga menangani dugaan korupsi Dana Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, dengan kerugian negara sekitar Rp350 juta. Tersangka berinisial AS, yang merupakan kepala desa, telah ditahan di Rutan Maesa.

Apryadi menegaskan Kejari Sigi akan terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi.

“Kami terus berbenah, baik dalam pelayanan maupun penindakan. Masyarakat harus merasakan hadirnya negara melalui penegakan hukum yang tegas dan transparan,” katanya.

Memasuki 2026, Kejari Sigi menargetkan peningkatan kinerja dan penguatan integritas dalam menangani lebih banyak kasus tindak pidana korupsi. Penghargaan yang diterima menjadi dorongan bagi institusi tersebut untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih optimal bagi masyarakat Sigi.(FR/NR)