Narasita.com- Palu- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp4,875 miliar dari tiga perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang tengah ditangani.
Pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan pada tahap penyidikan. Rinciannya, perkara korupsi pembelian rumah atau bangunan mess Pemerintah Daerah Morowali tahun 2024 senilai Rp4,275 miliar, kasus pembangunan tangki septik pada Dinas PUPR Banggai dengan tersangka Amuri Mohammad sebesar Rp100 juta, serta dugaan korupsi paket pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai di Dinas PUPR Parigi Moutong tahun 2023 senilai Rp500 juta.
“Total pengembalian kerugian keuangan negara Rp4,875 miliar,” kata Kepala Kejati Sulteng N Rahmat dalam konferensi pers kinerja Kejati Sulteng periode Januari–Agustus 2025 di Command Center lantai 2, kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Selasa (2/9/2025).
Rahmat menjelaskan, sepanjang periode tersebut bidang pidana khusus (Pidsus) telah melakukan penyelidikan terhadap 15 perkara dan penyidikan 6 perkara.
Di bidang pidana umum, Seksi A (Oharda) mengajukan 26 perkara untuk restorative justice, dengan 21 disetujui dan 5 ditolak. Seksi B (narkotika dan zat adiktif lainnya) mengajukan 2 perkara, seluruhnya disetujui. Sementara Seksi C (terorisme dan lintas negara) mengajukan 3 perkara dengan 2 disetujui dan 1 ditolak. Seksi D (Kamnegtibum dan TPUL) mengajukan 4 perkara dengan 2 disetujui dan 2 ditolak.
Adapun pada bidang intelijen, Kejati Sulteng berhasil menangkap dua buronan. Mereka adalah Andi Mulya Bakti Bin Toni, tersangka dari Kejari Muara Enim, Palembang, serta Mohamad Ali, buron Cabang Kejari Wakai, Kabupaten Tojo Una-Una.
“Penangkapan DPO ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan hukum,” ujar Rahmat.(ikm/ist)





