Narasita.com- PALU, — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua perkara pencurian melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Kedua perkara tersebut masing-masing berasal dari Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una dan Kejaksaan Negeri Morowali.
Ekspose permohonan penghentian penuntutan dipimpin Wakil Kepala Kejati Sulteng Imanuel Rudy Pailang didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Andarias D’Orney, Rabu (25/2/2026). Kegiatan tersebut dilakukan secara daring bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda.
Menurut Kejati Sulteng, kedua perkara dinilai memenuhi syarat penyelesaian melalui pendekatan humanis yang berorientasi pada pemulihan korban, pelaku, dan hubungan sosial di masyarakat.
Perkara pertama berasal dari wilayah Tojo Una-Una dengan tersangka Yayu Indriyani. Ia diduga melakukan pencurian dua telepon genggam di sebuah kios di Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo, pada 11 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 Wita.
Saat itu, tersangka yang berteduh karena hujan melihat korban tertidur dan mengambil satu unit ponsel OPPO A5S serta satu unit Nokia tanpa izin. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,2 juta.
Penghentian penuntutan disetujui karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui kesalahan, serta telah mengembalikan barang bukti dan kerugian korban. Korban juga telah memaafkan tersangka melalui kesepakatan damai tanpa syarat.
Selain itu, tersangka diketahui memiliki dua anak yang masih membutuhkan pengasuhan, serta masyarakat setempat merespons positif penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
Perkara kedua berasal dari wilayah Morowali dengan tersangka Muhammad Hasril alias Bombom. Ia diduga mencuri sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban yang terparkir di samping rumah dengan kunci masih tertinggal pada 27 November 2025.
Tersangka membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya dengan rencana menjualnya, namun belum sempat terlaksana. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp 20 juta.
Penghentian penuntutan diberikan setelah sepeda motor ditemukan dan akan dikembalikan kepada korban. Kedua belah pihak juga sepakat berdamai tanpa syarat, dan tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kejati Sulteng menyatakan penerapan restorative justice merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan pemulihan hak korban, tanggung jawab pelaku, serta keharmonisan sosial.
“Seluruh perkara yang dimohonkan penghentian penuntutannya telah disetujui,” demikian keterangan Kejati Sulteng.
Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi semua pihak tanpa harus melalui proses persidangan.rlis





