JAKARTA, NARASITA – Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi batasi penggunaan HP di sekolah bagi guru dan murid, berlaku mulai Jumat, 18 September 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 yang diteken oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan melindungi murid dari dampak negatif gawai.
Surat edaran ini mewajibkan seluruh madrasah dan sekolah di bawah naungan Kemenag untuk mengimplementasikan pembatasan penggunaan HP di sekolah. Aturan ini akan diintegrasikan ke dalam tata tertib sekolah, lengkap dengan sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional. Murid dilarang menggunakan gawai selama di lingkungan sekolah, kecuali jika diminta oleh guru untuk keperluan pembelajaran.
Tidak hanya murid, guru juga dikenakan pembatasan penggunaan gawai. Para pendidik dilarang menggunakan HP selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali jika penggunaannya relevan dan menunjang proses pembelajaran. Kebijakan Kemenag batasi penggunaan HP di sekolah ini diharapkan mampu meningkatkan fokus dan konsentrasi belajar siswa.
Pihak sekolah diwajibkan menyediakan loker atau tempat penyimpanan khusus untuk gawai di setiap kelas dan ruang guru. Gawai akan dikumpulkan di awal pembelajaran dan baru dikembalikan kepada pemiliknya saat jam pulang sekolah, dalam kondisi mati atau mode pesawat. Mekanisme ini memastikan kebijakan Kemenag batasi penggunaan HP di sekolah berjalan efektif.
Kementerian Agama menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah membentuk budaya digital yang sehat di lingkungan sekolah. Meski ada pembatasan penggunaan HP di sekolah, kanal komunikasi darurat antara orang tua dan sekolah akan tetap disediakan untuk situasi yang mendesak.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab,” kata Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI.
Kamaruddin Amin menambahkan bahwa gawai dapat tetap menjadi sarana pembelajaran yang efektif, asalkan penggunaannya terarah dan proporsional. Dengan kebijakan Kemenag batasi penggunaan HP di sekolah ini, diharapkan tercipta ekosistem pendidikan yang lebih fokus pada interaksi langsung dan pembelajaran mendalam.





