Narasita. Com- Jakarta – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan ini diumumkan dalam rapat kerja antara DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI yang digelar pada Rabu (22/1/2025).

“Pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang tidak bersengketa di MK akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025,” ujar anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola.

Sementara itu, untuk daerah yang masih memiliki sengketa hasil Pilkada di MK, pelantikan baru dapat dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap dari MK. Berdasarkan estimasi, seluruh sengketa Pilkada Serentak 2024 akan selesai paling lambat pada 15 Maret 2025.

“Pelantikan untuk daerah yang dalam proses sengketa akan dilaksanakan setelah keputusan final dari Mahkamah Konstitusi, sesuai aturan yang berlaku,” tambah Longki.

Rapat kerja ini bertujuan memastikan proses pelantikan kepala daerah terpilih berlangsung lancar dan sesuai peraturan perundang-undangan.