Narasita.com- PALU, — Komisi Informasi Sulawesi Tengah menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan TVRI Stasiun Sulawesi Tengah untuk memperkuat sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.


Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di ruang rapat TVRI Sulteng, Senin (9/3/2026). MoU ditandatangani oleh Ketua KI Sulteng Indra Yosvidar bersama Kepala Bidang Kelembagaan TVRI Sulteng Santi Rahmawaty.


Kesepakatan bersama ini mencakup sejumlah bentuk kerja sama, di antaranya produksi dan penyiaran program televisi terkait keterbukaan informasi publik, dialog dan talkshow, serta peliputan kegiatan KI Sulteng. Selain itu, kedua lembaga juga akan melakukan sosialisasi undang-undang keterbukaan informasi publik serta edukasi dan literasi informasi bagi masyarakat.


Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat diseminasi informasi mengenai keterbukaan informasi publik melalui media penyiaran, sekaligus mendukung sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Ketua KI Sulteng Indra Yosvidar mengatakan, kesepakatan ini merupakan kerja sama pertama yang dilakukan oleh kepengurusan KI Sulteng periode 2025–2029.
Ia berharap sinergi dengan TVRI Sulteng dapat memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat terkait literasi digital, standar layanan informasi, hingga penyelesaian sengketa informasi.


“Kami berharap dengan kerja sama ini literasi digital dan pemahaman mengenai standar layanan informasi serta penyelesaian sengketa informasi semakin masif. Masyarakat semakin teredukasi dan badan publik juga semakin memahami perannya dalam keterbukaan informasi,” ujar Indra.


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada TVRI Sulteng yang bersedia menjalin kerja sama dalam menyampaikan informasi terkait literasi digital dan standar layanan informasi kepada masyarakat.


“Terima kasih kepada TVRI Sulteng yang telah bersedia bersinergi dalam program-program penyiaran untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat,” kata Indra.