Narasita.com- POSO, — Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pekurehua menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Poso, Sulawesi Tengah, Rabu (4/3/2026). Aksi tersebut dilakukan menjelang pembacaan putusan akhir perkara aktivis agraria, Christian Toibo.
Koalisi tersebut terdiri atas Solidaritas Perempuan Palu, WALHI Sulawesi Tengah, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Sulawesi Tengah, SP Sintuwu Raya Poso, dan Yayasan Panorama Alam Lestari bersama masyarakat adat To Pekurehua.
Sebelumnya, Koalisi Kawal Pekurehua menegaskan bahwa kasus yang menjerat Christian Toibo tidak dapat dipisahkan dari konflik agraria di Lembah Napu. Mereka menuntut agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan serta mendesak penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh dan berkeadilan bagi masyarakat setempat.
Selain itu, koalisi juga meminta penghentian praktik kriminalisasi terhadap masyarakat dan aktivis yang memperjuangkan hak atas tanah.
Dalam aksi tersebut, sejumlah perwakilan organisasi menyampaikan orasi. Salah satunya, Isna Ragi dari Solidaritas Perempuan Palu, menyoroti dampak pengambilalihan lahan oleh Badan Bank Tanah terhadap kelompok rentan.
“Lahan yang diambil oleh Badan Bank Tanah berdampak besar terhadap perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya. Christian Toibo bukan kriminal atau koruptor. Seharusnya yang ditahan adalah koruptor, bukan pejuang hak asasi manusia,” ujar Isna dalam orasinya.
Ia juga mempertanyakan pendekatan negara dalam menangani konflik agraria yang dinilai kerap disertai tindakan represif.
Usai aksi berlangsung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso membacakan putusan perkara atas nama terdakwa Christian Toibo.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Christian Toibo terbukti bersalah. Namun, hakim menjatuhkan putusan pemaafan tanpa pemidanaan. Dengan demikian, Christian Toibo tidak dijatuhi hukuman penjara maupun sanksi hukum lainnya dan pada hari yang sama dapat langsung mengurus administrasi pembebasannya.
Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Ketua Majelis Hakim menyatakan Christian Toibo tidak terbukti melakukan penghasutan, sementara dua hakim anggota berpendapat sebaliknya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai pelaporan oleh Badan Bank Tanah dilakukan terlalu cepat dan seharusnya mengedepankan penyelesaian persoalan melalui cara-cara yang lebih bijak.
Meski demikian, perkara ini belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap. Masih terdapat tenggat waktu tujuh hari bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk kemungkinan jaksa mengajukan banding.rlis





