PALU, NARASITA – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendorong penguatan perlindungan dan pemberdayaan petani melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertanian.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, SE, saat mengikuti sekaligus memberikan sambutan dalam uji publik Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian di Hotel Best Western Plus Coco, Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, Senin (19/10/2026).

Uji publik tersebut digelar untuk menyempurnakan substansi Ranperda dengan menghimpun saran dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, asosiasi petani, kelompok tani, penyuluh pertanian hingga pelaku usaha di sektor pertanian.

Dalam sambutannya, Yus Mangun menegaskan bahwa sektor pertanian memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Selain memenuhi kebutuhan pangan, sektor ini juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, pengembangan ekonomi perdesaan, serta peningkatan kesejahteraan petani.

Menurutnya, Sulawesi Tengah memiliki potensi pertanian yang besar. Namun, pengembangan sektor tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan sarana dan prasarana, akses pembiayaan dan teknologi, ketersediaan pupuk dan benih, serta akses pemasaran hasil pertanian.

Tantangan lainnya meliputi dampak perubahan iklim dan belum optimalnya keterpaduan antara proses produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian.

“Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum daerah yang mampu menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pertanian secara terarah, terpadu, berkelanjutan, serta sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah,” ujar Yus Mangun.

Ia menyatakan, Komisi II DPRD Sulteng berkomitmen mendorong dan mengawal proses pembentukan Ranperda tersebut secara terbuka dan partisipatif, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui regulasi ini, DPRD Sulteng berharap perlindungan dan pemberdayaan petani dapat diperkuat, produktivitas serta daya saing hasil pertanian meningkat, dan kelembagaan petani semakin berkembang.

Ranperda tersebut juga diharapkan menjadi landasan untuk mendorong pembangunan pertanian yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Sulawesi Tengah.

Yus Mangun menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam proses penyempurnaan rancangan peraturan tersebut. Karena itu, ia mengharapkan peserta uji publik memberikan saran dan masukan konstruktif agar Ranperda yang disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun dan seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan uji publik tersebut.

Dalam kegiatan itu, hadir pula anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, Yusuf, SP, dan Mahfud Masuara, SH, serta anggota Komisi II DPRD Sulteng, Dra. Marlelah, M.Si.

Uji publik menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng, Sopian, A.Md.IP, SH, MH; Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulteng, Fandy Ryanto, SH, MH; serta Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Bunga Elim Somba, M.Sc.

Kegiatan tersebut juga dihadiri tenaga ahli lingkup DPRD Sulteng dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Ranperda Penyelenggaraan Pertanian diharapkan menjadi salah satu landasan bagi pengembangan sektor pertanian Sulawesi Tengah yang maju, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi petani dan masyarakat.