Narasita.com- JAKARTA — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pengelolaan dan pengawasan sektor pertambangan di Sulawesi Tengah, Jumat (6/3/2026).

Rombongan Komisi III DPRD Sulteng dipimpin Ketua Komisi III Hj Arnila Hi Moh Ali dan diterima Sub Koordinator Pengelolaan Komunikasi dan Kehumasan Ditjen Minerba, Esti Rahayu, bersama jajaran di ruang rapat Ditjen Minerba, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Arnila menjelaskan bahwa kunjungan Komisi III bertujuan untuk berkonsultasi mengenai tata kelola pertambangan, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah yang memiliki potensi sumber daya mineral cukup besar.

Menurut dia, daerah tersebut memiliki potensi mineral, termasuk emas, sehingga diperlukan data yang akurat untuk menunjang fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas pertambangan.

“Pada prinsipnya DPRD tidak menolak investasi di daerah karena investasi dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan daerah,” kata Arnila.

Meski demikian, ia mengungkapkan masih terdapat sejumlah perusahaan tambang yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan kaidah pertambangan yang baik. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta memicu gesekan sosial di masyarakat.

Selain itu, Komisi III juga menyoroti adanya aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan serta dugaan praktik pertambangan ilegal.

Arnila menambahkan, pihaknya juga menemukan adanya perusahaan yang beranggapan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) bukan merupakan kewajiban.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi III DPRD Sulteng mendorong penguatan kelembagaan Koordinator Inspektur Tambang di Sulawesi Tengah agar memiliki struktur organisasi yang lebih jelas serta kewenangan yang memadai, termasuk dalam pengawasan ore.

DPRD Sulteng juga mengusulkan agar pemerintah daerah diberi peran lebih besar dalam penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) maupun set plan pertambangan. Hal itu dinilai penting agar daerah penghasil memiliki basis data yang lebih akurat.

Menanggapi hal tersebut, Esti Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berada pada pemerintah daerah.

Karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pembaruan data melalui sistem Mineral One Data Indonesia (MODI).

Ia juga menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha pertambangan yang melakukan aktivitas tanpa persetujuan RKAB atau melebihi kuota produksi dapat dikenai sanksi administratif berat, termasuk pencabutan izin usaha.

“Kementerian ESDM terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan tambang yang memiliki izin. Sementara untuk aktivitas pertambangan tanpa izin, penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Esti menambahkan, Kementerian ESDM telah membentuk direktorat khusus untuk menangani pengaduan terkait aktivitas tambang ilegal. Dugaan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) dapat dikoordinasikan dengan Gakkum ESDM untuk ditindaklanjuti.

Terkait penguatan struktur inspektur tambang di daerah, ia menyebut Kementerian ESDM bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah membahas kemungkinan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sesuai kebutuhan daerah.

Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2025 di Provinsi Sulawesi Tengah, total PNBP yang telah diidentifikasi mencapai sekitar Rp 4,3 triliun.

Nilai tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme transfer oleh Kementerian Keuangan.

Sementara terkait Dana Bagi Hasil (DBH), pembagiannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang telah mengatur persentase pembagian antara pemerintah pusat dan daerah.

Esti juga menegaskan bahwa program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) wajib dilaksanakan oleh pemegang izin usaha pertambangan, baik IUP maupun IUPK. Program tersebut harus disusun sebagai rencana kerja dan dilaporkan kepada pemerintah daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Adapun CSR, lanjut dia, merupakan kewajiban bagi perusahaan berbentuk perseroan terbatas dan bersifat umum karena berlaku untuk berbagai sektor usaha.

Ia menambahkan, berbagai masukan dan rekomendasi dari Komisi III DPRD Sulawesi Tengah akan dicatat dan dikoordinasikan dengan direktorat terkait di lingkungan Kementerian ESDM.rlis