Narasita com- Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, mendorong revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian agar koperasi di Indonesia lebih adaptif terhadap perkembangan digital.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Pleno Penyusunan Perubahan UU Perkoperasian di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (19/3/2025), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Menurut Longki, koperasi saat ini perlu mengembangkan model bisnis berbasis digital agar lebih profesional dan berdaya saing di era ekonomi global. Namun, regulasi yang ada dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan tersebut.
“UU Koperasi yang ada belum mengakomodasi model bisnis koperasi berbasis digital. Banyak koperasi berbasis platform daring yang kesulitan mendapatkan pengakuan hukum yang jelas. Revisi diperlukan untuk memastikan koperasi digital dapat berkembang tanpa terbentur regulasi yang kaku,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Mantan Gubernur Sulawesi Tengah periode 2011-2021 ini juga menegaskan bahwa koperasi harus tetap berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong. Menurutnya, koperasi bukanlah korporasi privat, sehingga praktik operasionalnya harus mengedepankan prinsip-prinsip tersebut.
Lebih lanjut, Longki menekankan pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan koperasi. Ia menyoroti masih banyaknya koperasi bermasalah akibat lemahnya pengawasan serta manajemen keuangan yang tidak akuntabel.
“Banyak kasus koperasi bermasalah karena lemahnya pengawasan dan manajemen keuangan yang tidak akuntabel. Revisi UU perlu memasukkan standar tata kelola yang lebih ketat agar koperasi lebih transparan dan profesional,” pungkas Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tengah itu.
Revisi UU Perkoperasian diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih jelas bagi koperasi digital serta meningkatkan kualitas tata kelola koperasi di Indonesia.





