Narasita. Com- Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berkoordinasi dengan Kapolri untuk meninjau kembali kasus hukum yang menimpa eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulawesi Tengah, Ir. Doni Janarto Widiantono.
Permintaan tersebut disampaikan Longki saat rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Menurut Longki, Doni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu berdasarkan laporan PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW).
Kedua perusahaan tersebut mengklaim bahwa 55,3 hektare lahan mereka digunakan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) Tondo II tanpa pelepasan hak dan ganti rugi sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB).
“Mereka itu tidak tahu diuntung. HGB yang mereka maksud sudah berpuluh tahun tidak dikelola, ditelantarkan, nanti setelah kita akan bangun huntap bagi penyintas likuefaksi dan tsunami kemudian mereka persoalkan,” ujar Longki, yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng sekaligus mantan Gubernur Sulteng periode 2011-2021.
Longki menekankan bahwa langkah Doni menyerahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Kota Palu dilakukan atas dasar perintah Presiden dan Wakil Presiden untuk mengambil alih lahan eks-HGB yang terlantar guna pembangunan 13.000 unit Huntap bagi korban bencana.
Selain itu, proyek ini berkaitan dengan bantuan Bank Dunia yang hanya bisa dicairkan setelah lahan dinyatakan “clean and clear”.
“Dengan pertimbangan kemanusiaan, saya meminta Menteri ATR/BPN berkoordinasi dengan Kapolri agar perkara ini ditinjau kembali,” kata Longki.
Ia juga menegaskan bahwa Doni layak disebut sebagai “Pahlawan Kemanusiaan” karena keputusannya bukan untuk kepentingan pribadi atau korporasi, melainkan demi kepentingan masyarakat terdampak bencana.