Narasita.com- Palu, — Sejumlah wilayah di Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) campak menyusul lonjakan kasus yang terjadi sejak 2025 hingga awal 2026. Hingga Minggu ke 12 2026, tercatat sebanyak 895 kasus campak tersebar di berbagai kabupaten dan kota.

Ketua Tim Kerja Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah, Ahsan, menyebutkan bahwa beberapa daerah yang telah menetapkan status KLB.

“Kasus ini sudah berlangsung sejak 2025 dan berlanjut hingga 2026. Beberapa kabupaten telah menetapkan KLB dan melakukan langkah penanggulangan,” ujar Ahsan, Kamis (2/4/2026).

Dari data Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah, Kota Palu mencatat jumlah kasus tertinggi dengan 542 kasus, disusul Kabupaten Sigi sebanyak 112 kasus, Donggala 89 kasus Tojo Una-Una 68 kasus, Sementara daerah lain mencatat jumlah kasus yang lebih rendah.

Untuk menekan penyebaran, pemerintah daerah bersama Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai upaya, termasuk imunisasi kejar dan respons wabah (outbreak response immunization/ORI). Program ini menyasar anak usia 9 hingga 59 bulan guna meningkatkan kekebalan kelompok (herd immunity).

“Kota Palu misalnya, telah disarankan untuk melaksanakan ORI secara menyeluruh bagi anak usia 9 sampai 59 bulan karena terjadi peningkatan kasus yang signifikan,” kata Ahsan.

Ia menjelaskan, lonjakan kasus campak tidak hanya terjadi di Sulawesi Tengah, tetapi juga di berbagai wilayah Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah tingginya mobilitas penduduk antarwilayah serta cakupan imunisasi yang belum merata.

Selama lima tahun terakhir, cakupan imunisasi di Sulawesi Tengah belum mencapai target nasional sebesar 95 persen. Bahkan, di tingkat puskesmas masih terdapat kesenjangan capaian, sehingga kekebalan kelompok belum terbentuk secara optimal.

“Masih ada wilayah yang capaian imunisasinya tinggi, tetapi ada juga yang rendah. Ini menyebabkan penyebaran penyakit masih terjadi,” ujarnya.

Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi imunisasi anak, terutama bagi balita yang belum mendapatkan vaksin campak secara lengkap. Imunisasi kejar masih dapat diberikan hingga usia 5 tahun melalui fasilitas kesehatan terdekat seperti puskesmas dan posyandu.

Campak merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus dan sangat rentan menyerang anak usia di bawah lima tahun. Meski demikian, penyakit ini juga dapat menginfeksi orang dewasa dan ibu hamil dengan risiko komplikasi serius, seperti keguguran atau cacat bawaan pada bayi.

Ahsan menegaskan bahwa hingga saat ini status KLB masih ditetapkan di tingkat kabupaten/kota dan belum berlaku secara provinsi. Penetapan KLB provinsi memerlukan perhitungan epidemiologis tertentu.

“Untuk tingkat provinsi belum ditetapkan KLB, tetapi beberapa kabupaten dan kota sudah lebih dulu menetapkan karena peningkatan kasus,” katanya.

Pemerintah berharap dukungan masyarakat dalam pelaksanaan imunisasi guna mencegah penyebaran campak yang lebih luas.

“Kami harap masyarakat segera memeriksakan dan melengkapi imunisasi anak demi melindungi dari risiko penyakit yang dapat dicegah dengan vaksin,” ujar Ahsan.