Narasita.com- JAKARTA, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) menyepakati penguatan sinergi penegakan hukum dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (3/3/2026).

PKS tersebut ditandatangani oleh Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Bareskrim Polri Syahardiantono di Jakarta.

Penandatanganan ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan atas perjanjian kerja sama sebelumnya yang diteken pada 14 Oktober 2020. Kerja sama terdahulu berfokus pada pencegahan, penegakan hukum, serta koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Adapun ruang lingkup kerja sama terbaru mencakup pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, penegakan hukum di sektor jasa keuangan, koordinasi penanganan tindak pidana, peningkatan dan pendayagunaan sumber daya manusia, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana.

Melalui PKS ini, kedua lembaga berkomitmen memperkuat langkah preventif dan represif dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk perkara yang memiliki kompleksitas tinggi dan berdampak luas terhadap masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan perkara serta mempercepat koordinasi antarpenegak hukum. Selain itu, sinergi ini juga ditujukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Penguatan kolaborasi antarlembaga dinilai menjadi kunci dalam menjaga integritas, stabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan nasional, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.