JAKARTA, NARASITA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang dinyatakan melakukan pelanggaran di pasar modal terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Dalam siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Jumat (16/10/2026), OJK menyebut sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan reformasi pasar modal Indonesia.

Rinciannya, denda sebesar Rp1,5 triliun dikenakan kepada pihak-pihak terkait pelanggaran perdagangan saham DSSA. Sementara itu, pihak-pihak yang terkait dengan penjatahan saham BREN dikenai denda Rp500 miliar, sedangkan terkait penjatahan saham CUAN sebesar Rp100 miliar.

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA selama periode 2024 hingga 2026, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa.

Menurut OJK, praktik tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur hingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan.

Untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham DSSA.

OJK juga telah memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perorangan, dan 11 badan hukum asing untuk kepentingan pemeriksaan.

Selain menemukan manipulasi perdagangan saham, OJK mengungkap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, OJK menindaklanjuti dengan pembekuan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang terkait.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal beserta ketentuan perubahan yang berlaku.

Selain DSSA, OJK juga memeriksa proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Dari pemeriksaan tersebut, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan kepada publik telah direncanakan sejak awal untuk diperuntukkan bagi sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

OJK menelusuri proses penawaran umum melalui permintaan data dan dokumen kepada sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, serta bank kustodian. Penelusuran aliran dana juga dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terkait dengan transaksi tersebut.

Dalam proses pemeriksaan, OJK telah memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti saham.

OJK menemukan adanya tindakan yang dinilai menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.

Menurut OJK, kondisi tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Pemeriksaan atas proses penawaran umum kedua saham tersebut dilakukan dengan mengacu pada Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal beserta ketentuan perubahan yang berlaku.

OJK juga mengungkapkan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.

Penjatuhan denda terhadap pihak-pihak terkait ketiga emiten tersebut menjadi bagian dari rangkaian penegakan hukum yang dilakukan OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) di pasar modal.

OJK menyatakan, sejak Januari hingga Oktober 2026, sedikitnya 835 pihak telah dikenai hukuman, sanksi, maupun tindakan penegakan hukum.

Langkah tersebut, menurut OJK, akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari reformasi pasar modal Indonesia, termasuk untuk memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan menjaga integritas perdagangan saham.

.