Narasita.com- JAKARTA, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga saham pada sejumlah perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
Penetapan sanksi tersebut diumumkan OJK pada Jumat (20/2/2026) sebagai bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
BVN dikenai denda sebesar Rp5,35 miliar atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode perdagangan saham 2021–2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham beberapa emiten, yakni PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.
OJK menyatakan pemeriksaan dilakukan melalui analisis mendalam atas fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial, identifikasi pola transaksi, serta fakta pemeriksaan lainnya.
Dalam temuannya, BVN melakukan manipulasi pasar dengan menempatkan order beli dan jual sejumlah saham menggunakan beberapa rekening efek. Praktik tersebut menyebabkan pembentukan harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Selain itu, BVN disebut menyampaikan informasi, rencana pembelian saham, maupun perkiraan pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial, sementara pada saat yang sama melakukan transaksi untuk memanfaatkan reaksi para pengikutnya.
“Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham yang dapat memengaruhi keputusan investor,” tulis OJK dalam keterangannya.
BVN dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK), termasuk pasal terkait manipulasi pasar dan penyampaian informasi menyesatkan.
Selain kasus BVN, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016.
PT Dana Mitra Kencana dikenai denda Rp2,1 miliar karena terbukti melakukan pelanggaran manipulasi pasar. Perusahaan tersebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC dengan mengirimkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi melalui 17 nasabah, dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp43,73 miliar.
Transaksi tersebut dinilai menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan dan harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan pasar yang sebenarnya.
Sementara itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing dikenai denda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan praktik serupa melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp49,12 miliar.
Sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.
OJK juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten dan proporsional guna mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, kompetitif, dan berkelanjutan





