Narasita.com- JAKARTA, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah kebijakan guna mempercepat realisasi program prioritas pembangunan 3 juta rumah. Langkah ini diambil setelah Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bertemu dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Kantor OJK, Senin (13/4/2026).
Friderica mengatakan, kebijakan pertama yang ditetapkan adalah perubahan batas minimal informasi kredit dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ke depan, hanya kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta yang akan ditampilkan.
“Dalam Rapat Dewan Komisioner, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” ujar Friderica.
Kebijakan kedua adalah percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Implementasi kebijakan ini ditargetkan paling lambat akhir Juni 2026.
Menurut Friderica, langkah ini penting untuk mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” katanya.
Selanjutnya, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan.
Selain itu, OJK akan menerbitkan penegasan bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi merupakan program prioritas pemerintah. Penegasan ini dinilai penting karena berdampak pada aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.
Dalam upaya memperkuat koordinasi, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk BP Tapera dan asosiasi pengembang.
OJK turut menegaskan bahwa data dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit atau pembiayaan. Data tersebut hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam analisis kredit.
“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tutup Friderica.rls





