Narasita.com- Jakarta, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) dalam acara Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Indeks ini hadir sebagai instrumen untuk memetakan kondisi inklusi keuangan di berbagai wilayah Indonesia, guna mempercepat pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Peluncuran dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas, Vivi Yulaswati; Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kementerian Dalam Negeri, Yudia Ramli; serta Asisten Deputi Peningkatan Inklusi Keuangan Kemenko Perekonomian, Erdiriyo.
Friderica menjelaskan, IKAD disusun untuk memberikan gambaran utuh terkait kondisi akses keuangan di berbagai daerah. “Indeks ini lahir dari semangat kolaborasi guna mendorong layanan keuangan yang lebih merata dan digunakan secara luas, khususnya melalui peran aktif Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD),” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan akses keuangan yang inklusif merupakan salah satu kunci pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. IKAD diharapkan menjadi jembatan antara data dan kebijakan dalam mendukung implementasi Asta Cita pemerintah.
Penyusunan IKAD melibatkan kolaborasi berbagai lembaga riset dan akademisi dengan mengangkat semangat “Dengan IKAD, Kita Dapat Menyentuh Yang Tak Terlihat”. Kehadiran indeks ini diharapkan menjadi solusi atas keterbatasan akses layanan keuangan yang masih dirasakan sebagian masyarakat.
Komitmen memperluas inklusi keuangan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, di mana pemerintah menargetkan tingkat inklusi keuangan nasional mencapai 98 persen pada 2045. Sementara dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, target inklusi keuangan ditetapkan 91 persen pada 2025 dan 93 persen pada 2029.
Berbagai tantangan, seperti keragaman geografis, ekonomi, dan pendidikan, menuntut sinergi kuat antara pemangku kepentingan pusat dan daerah. IKAD hadir untuk memetakan kondisi inklusi keuangan hingga tingkat kabupaten/kota dan menjadi instrumen strategis bagi TPAKD dalam merancang program yang tepat sasaran.
Selain itu, IKAD bertujuan mendukung pencapaian Asta Cita dan visi Indonesia Emas 2045 dengan memperkuat sinergi daerah melalui semangat gotong royong ekonomi Pancasila. Indeks ini juga diharapkan memastikan program di daerah sejalan dengan strategi pembangunan nasional, termasuk dalam mendukung Program Satu Rekening Satu Penduduk.
Saat ini telah terbentuk 552 TPAKD di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 38 TPAKD tingkat provinsi dan 514 TPAKD tingkat kabupaten/kota.
TPAKD selama ini telah merancang berbagai program kerja yang berfokus pada peningkatan kepemilikan dan penggunaan produk keuangan, penguatan infrastruktur, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat.





