Narasita.com- JAKARTA, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah kementerian dan lembaga meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem bulion nasional sekaligus mendorong hilirisasi sektor emas dan pendalaman pasar keuangan.
Peluncuran roadmap tersebut dilakukan dalam forum bertajuk “Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bulion: Launching Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap – Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase” yang digelar di Jakarta, Jumat (7/3/2026).
Acara tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, serta Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Anggoro Eko Cahyo.
Dian Ediana Rae mengatakan OJK terus mendorong pengembangan kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan sebagai bagian dari upaya memperdalam pasar keuangan nasional.
“Selain mendorong pendalaman keuangan, kegiatan usaha bulion yang diatur oleh OJK diharapkan dapat mendukung hilirisasi di sektor emas,” ujar Dian.
Ia menambahkan, penguatan ekosistem bulion membutuhkan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan agar dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Sementara itu, Airlangga Hartarto menilai perkembangan harga emas global menunjukkan potensi besar sektor tersebut sebagai instrumen investasi sekaligus penguatan ekosistem bulion nasional.
“Pada saat diluncurkan yang lalu kita ingat harga emas masih di kisaran 3.000 dolar AS per troy ounce. Sekarang sudah di atas 5.000 dolar AS per troy ounce. Jadi kalau investasi ini setahun sudah sekitar 60 persen kenaikannya,” kata Airlangga.
Menurutnya, sektor emas memiliki rantai nilai yang lengkap, mulai dari kegiatan pertambangan hingga berbagai produk jasa keuangan.
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 disusun melalui kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OJK, dan para pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion nasional.
Dokumen tersebut menjadi panduan arah pengembangan kegiatan usaha dan ekosistem bulion di Indonesia ke depan.
Roadmap itu terdiri dari dua bagian utama, yakni roadmap ekosistem bulion dari hulu hingga hilir serta roadmap kegiatan usaha bulion di industri jasa keuangan. Dokumen ini bersifat living document sehingga dapat diperbarui sesuai dinamika perkembangan ekonomi dan industri bulion.
Selain roadmap tersebut, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek dengan aset dasar berupa emas atau ETF emas pada 23 Februari 2026.
Regulasi ini diterbitkan untuk mendukung akselerasi pendalaman pasar keuangan sekaligus menjadi bagian dari implementasi pengembangan kegiatan usaha bulion sebagai instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelumnya, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).rlis





