Narasita.com- JAKARTA, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai upaya memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta mendukung Program 3 Juta Rumah.
Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Friderica mengatakan, penyempurnaan SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan kualitas penyaluran kredit dan pembiayaan secara tepat sasaran, sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan.
“Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” ujar Friderica.
Optimalisasi SLIK mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Salah satu perubahan utama adalah percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Selain itu, OJK menerapkan batas minimal (threshold) informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta agar data yang ditampilkan lebih proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
Menurut Friderica, pembaruan tersebut akan membuat informasi debitur menjadi lebih mutakhir, akurat, dan relevan sehingga membantu lembaga jasa keuangan mempercepat proses penyaluran pembiayaan, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi dalam Program 3 Juta Rumah.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa SLIK bukan menjadi satu-satunya dasar dalam persetujuan kredit. Keputusan pemberian pembiayaan tetap berada di masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.
“Dengan demikian, perluasan inklusi keuangan dapat berjalan beriringan dengan penguatan kualitas kredit dan pembiayaan, pelindungan konsumen, serta terjaganya stabilitas sistem keuangan,” katanya.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK dalam mengoptimalkan SLIK. Menurut dia, kebijakan tersebut akan mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
OJK mencatat, hingga Juli 2026 SLIK telah digunakan oleh 2.169 pelapor yang terdiri dari bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Tingginya pemanfaatan sistem tersebut tercermin dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan. Bahkan pada April 2026, jumlah permintaan mencapai 35,3 juta inquiry.
OJK menyebut optimalisasi SLIK memiliki empat tujuan utama, yakni memperluas akses pembiayaan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, mempercepat pembaruan data debitur, meminimalkan pengaduan masyarakat terkait fasilitas yang telah lunas namun belum diperbarui, serta memperkuat ekosistem keuangan melalui sistem pelaporan kredit (credit reporting system) yang lebih kredibel.
Langkah tersebut dilakukan di tengah pertumbuhan intermediasi sektor jasa keuangan yang masih positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.918 triliun. Sementara itu, kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen (yoy).rls





