Narasita.com- PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menjelaskan penyebab masih besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 serta langkah yang ditempuh untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penjelasan itu disampaikan sebagai respons atas sorotan fraksi-fraksi DPRD dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sekretaris Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, yang mewakili Wali Kota Palu, mengatakan SILPA 2025 sebagian besar berasal dari dana transfer yang penggunaannya telah ditentukan pemerintah pusat sehingga tidak dapat dialihkan untuk membiayai program lain.
“Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab masih terdapat SILPA pada Tahun Anggaran 2025,” kata Irmayanti dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Senin (6/7/2026).
Menurut dia, dana yang membentuk SILPA antara lain Dana Insentif Daerah, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik, Dana Alokasi Umum (DAU) yang penggunaannya telah ditentukan, Dana Bagi Hasil Sawit, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, tambahan penghasilan guru ke-13, serta bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi.
Selain itu, Irmayanti menjelaskan penyerapan anggaran pada sejumlah program belum optimal karena petunjuk teknis dari kementerian terkait baru diterbitkan dan disosialisasikan ketika tahun anggaran telah memasuki pertengahan tahun.
Menanggapi pertanyaan fraksi mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, Pemkot Palu menyebut telah membentuk tim terpadu yang dikoordinasikan Inspektorat Daerah bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Tim tersebut bertugas mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Dalam kesempatan itu, Irmayanti juga menjelaskan pemerintah terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui penyempurnaan regulasi hingga bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penegakan dan pemungutan pajak serta retribusi.
Ia menambahkan, pada prinsipnya seluruh fraksi DPRD Kota Palu menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan jawaban atas berbagai masukan, kritik, dan saran yang disampaikan masing-masing fraksi.
“Seluruh saran dan masukan fraksi akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan APBD tahun anggaran berikutnya agar pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Irmayanti.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola didampingi Wakil Ketua I Muchlis U Aca, serta dihadiri anggota DPRD dan jajaran kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Setelah penyampaian jawaban pemerintah daerah, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.ymn





