Narasita.com- PALU,Pemerintah Kota (Pemkot) Palu resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Palu. Dalam laporan keuangan tersebut, Pemkot Palu mencatat surplus anggaran sebesar Rp42,76 miliar dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) mencapai Rp54,43 miliar.

Ranperda disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Senin (6/7/2026). Penjelasan Wali Kota Palu dibacakan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kota Palu, Usman, yang mewakili wali kota.

Usman mengatakan, penyampaian Ranperda merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun dalam bentuk laporan keuangan pemerintah daerah yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan,” ujar Usman saat membacakan penjelasan wali kota.

Berdasarkan Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1,751 triliun atau masih di bawah target APBD Perubahan 2025 sebesar Rp1,853 triliun. Dengan demikian, realisasi pendapatan lebih rendah sekitar Rp101,66 miliar dari target yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,709 triliun dari pagu anggaran sebesar Rp1,863 triliun. Artinya, masih terdapat sisa anggaran belanja sekitar Rp154,81 miliar.

Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp42,76 miliar. Sementara penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp11,67 miliar tanpa adanya pengeluaran pembiayaan sehingga SILPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp54,43 miliar.

Selain realisasi APBD, pemerintah juga memaparkan kondisi keuangan daerah hingga 31 Desember 2025. Total aset Pemerintah Kota Palu tercatat sebesar Rp3,05 triliun dengan kewajiban Rp75,15 miliar, sehingga nilai ekuitas pemerintah daerah mencapai Rp2,975 triliun.

Pada Laporan Operasional, pemerintah daerah membukukan pendapatan operasional sebesar Rp1,817 triliun dan beban operasional sebesar Rp1,660 triliun. Setelah memperhitungkan defisit kegiatan nonoperasional dan pos luar biasa, Pemkot Palu mencatat surplus operasional sebesar Rp140,93 miliar.

Sementara itu, saldo kas pemerintah daerah pada akhir Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp62,60 miliar, meningkat dibandingkan saldo awal tahun yang sebesar Rp11,91 miliar.

Usman menjelaskan, Ranperda tersebut dilengkapi berbagai dokumen pendukung, mulai dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, daftar aset, daftar kewajiban, laporan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga laporan sinkronisasi program prioritas nasional dan daerah.

Dokumen pertanggungjawaban APBD juga memuat laporan pemenuhan belanja wajib (mandatory spending), Standar Pelayanan Minimal (SPM), percepatan penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, penggunaan kartu kredit pemerintah daerah, serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui e-purchasing.

Menurut Usman, seluruh laporan keuangan yang menjadi lampiran Ranperda telah diaudit oleh BPK Perwakilan Sulawesi Tengah dengan laporan hasil pemeriksaan yang diterbitkan pada 25 Mei 2026.

Selanjutnya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dibahas bersama DPRD Kota Palu sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu Muchlis U Aca, didampingi Ketua DPRD Rico AT Djanggola, serta dihadiri anggota DPRD dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palu.ist