Narasita.com- JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat strategi perlindungan terhadap masyarakat di tengah meningkatnya kasus penipuan digital yang kian kompleks dan melibatkan jaringan lintas negara. Salah satu langkah yang ditempuh ialah mempererat kolaborasi antara regulator, industri jasa keuangan, dan aparat penegak hukum untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Upaya tersebut menjadi pembahasan utama dalam seminar internasional bertajuk “Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets” yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan perkembangan teknologi telah mengubah pola kejahatan penipuan digital sehingga membutuhkan pendekatan yang lebih terintegrasi dalam pencegahan maupun penindakan.

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608.000 laporan kasus penipuan digital di Indonesia.

“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” kata Friderica.

Sebagai respons terhadap tingginya angka penipuan tersebut, OJK bersama para pemangku kepentingan telah melakukan berbagai langkah mitigasi. Hingga pertengahan 2026, lebih dari 557.000 rekening yang diduga digunakan pelaku penipuan telah diblokir.

Selain itu, dana senilai Rp674 miliar berhasil diamankan atau dibekukan agar tidak berpindah ke tangan pelaku. Dari jumlah tersebut, hampir Rp200 miliar berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada para korban.

Menurut Friderica, tantangan dalam pemberantasan penipuan digital semakin besar karena pelaku memanfaatkan berbagai instrumen keuangan modern untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan kini melibatkan rekening money mule atau rekening penampung, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual seperti kripto.

“Risiko scam berkembang semakin kompleks melalui pemanfaatan rekening money mule (rekening pinjaman atau penampung), merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual (kripto),” ujarnya.

Karena itu, OJK menilai penguatan kerja sama antara sektor publik dan swasta (public-private partnership) menjadi faktor penting dalam mempercepat pertukaran data dan intelijen guna mendeteksi serta memutus rantai kejahatan penipuan digital.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat di tengah pesatnya perkembangan ekosistem keuangan digital.rls