Narasita.com- JAKARTA, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama dalam pengawasan terhadap sektor jasa keuangan, termasuk industri teknologi finansial (fintech) pinjaman online atau peer-to-peer (P2P) lending.

Penegasan ini disampaikan OJK menyusul adanya laporan masyarakat yang mengaku menerima pencairan dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat), tanpa pernah mengajukan pinjaman.

Menanggapi kasus tersebut, OJK telah mengambil sejumlah langkah, antara lain:

Menerima pengaduan masyarakat terkait pencairan dana tanpa persetujuan;

Memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat;

Memerintahkan Rupiah Cepat untuk:

Melakukan investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran tersebut dan melaporkannya kepada OJK;

Menyampaikan respons terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.

“OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menerima tawaran pinjaman dari pihak manapun serta menjaga kerahasiaan kata sandi dan one-time password (OTP) guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Senin(26/5/2025).

OJK juga meminta masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran untuk segera melapor melalui Kontak OJK 157, layanan WhatsApp di nomor 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).