Narasita. Com- Jakarta, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap industri layanan pinjaman daring atau Peer-to-Peer (P2P) Lending untuk meningkatkan perlindungan konsumen.
Sepanjang tahun 2024, OJK telah menjatuhkan 661 sanksi kepada penyelenggara P2P Lending dan mencabut izin usaha empat perusahaan, dua di antaranya akibat sanksi administratif dan dua lainnya mengajukan pengembalian izin usaha.
Komitmen penguatan industri ini diwujudkan melalui peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028.
“Roadmap ini bertujuan menciptakan industri P2P Lending yang sehat, berintegritas, berorientasi pada inklusi keuangan, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK.
Sebagai bagian dari upaya regulasi, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 yang memperbarui regulasi sebelumnya. Peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggara untuk menampilkan penilaian kredit, menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana (lender), serta memberikan informasi transparan mengenai risiko pendanaan. Selain itu, OJK tengah menyusun perubahan Surat Edaran OJK terkait penguatan tata kelola dan mitigasi risiko dalam bisnis P2P Lending.
Mengambil langkah tegas terhadap PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dan PT Investree Radhika Jaya (Investree) dengan mencabut izin usaha kedua perusahaan karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan mengabaikan rekomendasi pengawasan.
Pasca-pencabutan izin usaha, Tim Likuidasi TaniFund mengumumkan pembubaran perusahaan melalui surat kabar pada 1 Agustus 2024 dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Nomor 062 pada 12 Agustus 2024. OJK menerima tujuh pengaduan terkait TaniFund hingga akhir 2024 dan telah melaporkan dugaan tindak pidana ke aparat penegak hukum.
OJK mencatat 85 pengaduan terkait Investree hingga 31 Desember 2024. Rapat Umum Pemegang Saham telah menunjuk Tim Likuidasi untuk menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan.
Selain itu, OJK melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (Fit and Proper Test) terhadap Direktur Utama Investree, AAG, yang berujung pada sanksi maksimal.
Dalam upaya penegakan hukum, OJK bekerja sama dengan Polri untuk mengajukan red notice kepada Interpol serta meminta pencabutan paspor tersangka melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. “Kami berharap dua tersangka segera dihadirkan agar investor mendapatkan kejelasan terkait nasib dana mereka,” tambah Ismail Riyadi.
Terkait permasalahan di eFishery, OJK menegaskan bahwa entitas tersebut bukan lembaga jasa keuangan dan tidak berada di bawah pengawasannya. Namun, OJK tetap memantau perkembangan kasus tersebut guna mengantisipasi dampaknya terhadap industri keuangan.