Narasita.com- Palu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan Talk Show bertema “Eksekusi Agunan Sesuai Undang-Undang Fidusia: Perlindungan Konsumen dan Penegakan Hukum”, di Palu, Selasa (30/7). Kegiatan ini menjadi wadah dialog multi-stakeholder untuk memperkuat pemahaman atas tata cara eksekusi jaminan fidusia, sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra , dalam sambutannya menekankan bahwa keberadaan jaminan fidusia berperan vital dalam mendukung sistem pembiayaan dan pertumbuhan ekonomi di daerah. Namun, ia juga mengakui bahwa praktik eksekusi agunan di lapangan kerap memunculkan tantangan, terutama terkait aspek hukum dan perlindungan konsumen.
“Lembaga keuangan dan pembiayaan memang mendapat kepastian hukum dalam menyalurkan kredit melalui skema fidusia. Tetapi, proses eksekusi yang tidak sesuai prosedur justru bisa melahirkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi konsumen,” kata Bonny.
Ia menggarisbawahi bahwa konsumen, sebagai pihak yang sering kali berada dalam posisi lemah, harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Eksekusi jaminan, lanjutnya, tidak bisa dilakukan secara sepihak, terutama setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa eksekusi objek fidusia harus melalui penetapan pengadilan apabila terdapat keberatan dari debitur.
“Kami mendengar masih ada praktik-praktik di lapangan yang belum sepenuhnya sejalan dengan amanat undang-undang. Oleh karena itu, forum ini sangat penting untuk membahas, memahami, dan mencari solusi agar pelaksanaan fidusia berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Kegiatan FGD ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, pelaku industri jasa keuangan, hingga perwakilan konsumen. Diskusi diharapkan mampu merumuskan rekomendasi konkret guna menciptakan ekosistem fidusia yang adil dan berkelanjutan.
“OJK berkomitmen memastikan seluruh aktivitas sektor jasa keuangan berlangsung sehat, stabil, dan berpihak pada konsumen. Masukan dari FGD ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan yang lebih adaptif terhadap dinamika di lapangan,” pungkasnya.





