Narasita. Com- Jakarta, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan pembelian kembali (buyback) saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi pasar modal yang mengalami tekanan signifikan.
OJK menjelaskan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024 mengalami penurunan yang ditandai dengan turunnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen per 18 Maret 2025.
“Berkenaan dengan kondisi tersebut, OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3).
OJK telah menyampaikan kebijakan ini kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi tertanggal 18 Maret 2025. Inarno berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mengurangi tekanan di pasar modal.
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan pemangku kepentingan pasar modal yang telah diselenggarakan pada 3 Maret 2025,” tambahnya.
Sesuai Pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan, perusahaan terbuka diperbolehkan melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS. Selain itu, proses buyback wajib mengikuti ketentuan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan ini berlaku hingga enam bulan setelah tanggal surat keputusan OJK.
Opsi buyback saham tanpa RUPS ini merupakan kebijakan yang pernah diterapkan OJK sebelumnya di sektor pasar modal. Dengan kebijakan ini, emiten memiliki fleksibilitas dalam menstabilkan harga saham di tengah volatilitas tinggi serta meningkatkan kepercayaan investor.





