Narasita. Com- Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).
Penyerahan daftar ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Daftar tersebut diterima melalui surat bernomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tertanggal 10 Januari 2025, yang mencantumkan 21 koperasi open loop hasil penilaian Kemenkop. Penilaian tersebut mengacu pada kriteria yang diatur dalam Pasal 44B ayat (2) UU P2SK.
Daftar 21 Koperasi Open LoopBerikut daftar koperasi yang dimaksud:
1.Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana Madiun
2.Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten, Klaten
3.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera, Rajabasa, Lampung Selatan
4.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi, Tulang Bawang
5.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo, Cilacap
6.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat, Tasikmalaya
7.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam, Ciamis
8.Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri, Surabaya
9.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia, Probolinggo
10.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba, Lampung Selatan
11.Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera, Lampung Selatan
12.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera, Tegal
13.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong, Jepara
14.Koperasi Jasa Gadai Rap Maju, Malang
15.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa, Tulang Bawang
16.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera, Kendal
17.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur, Metro
18.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang, Kendal
19.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera, Kendal
20.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga, Cilacap
21.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur, Kendal.
OJK akan menindaklanjuti daftar koperasi ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bagian dari pengembangan dan penguatan sektor keuangan, OJK juga berencana melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tersebut.
Selain itu, koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh proses, termasuk perizinan kepada OJK, berjalan dengan baik.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kita bersama dalam memperkuat tata kelola koperasi di sektor jasa keuangan, sebagaimana diamanatkan UU P2SK,” kata perwakilan OJK.