Narasita.com- Parigi Moutong — Satuan Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Pekat II Tinombala 2025 Polres Parigi Moutong kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Sausu. Dua terduga pengedar sabu ditangkap dalam operasi yang digelar pada Rabu (3/12/2025).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satgas Gakkum bergerak menuju Kecamatan Sausu untuk melakukan penyelidikan sekaligus penindakan.

Sekitar pukul 12.30 Wita, petugas berhasil membekuk dua pria berinisial YA (24), warga Desa Kayuboko, dan AL (25), warga Sausu Taliabo. Keduanya ditangkap di Desa Sausu Taliabo dan diduga telah lama mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain:13 paket sabu dengan berat brutto sekitar 2,30 gram.1 kotak kecil berwarna merah.Sejumlah plastik klip bening.Korek gas.Jarum sumbu.Dua potongan pipet.Dompet warna coklat.Satu unit ponsel

Kepada petugas, kedua terduga pengedar mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka. Mereka juga mengungkapkan bahwa barang itu didatangkan dari Kota Palu dan dijual kembali di wilayah Sausu dengan harga Rp100.000 per paket.

Seluruh barang bukti dan kedua terduga pelaku telah dibawa ke Polres Parigi Moutong untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hingga operasi berakhir, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut dilaporkan tetap kondusif.

Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arman menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika, terutama menjelang akhir tahun. “Polres Parigi Moutong akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan demi menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.