PALU, NARASITA – Pemerintah Kota Palu bersama Pengadilan Agama (PA) Palu Kelas IA memperkuat kerja sama untuk memastikan pemenuhan hak perempuan dan anak setelah perceraian, termasuk pelaksanaan kewajiban nafkah yang telah diputuskan pengadilan.
Komitmen tersebut dibahas dalam audiensi Ketua PA Palu Kelas IA, H. Mohamad Arif, bersama rombongan dengan Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., yang mewakili Wali Kota Palu, Senin (19/10/2026).
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Sekda Kota Palu. Salah satu agenda utamanya adalah menindaklanjuti nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang sebelumnya digagas bersama Pemerintah Kota Palu.
Mohamad Arif menjelaskan, kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak anak dan mantan istri setelah perceraian, terutama dalam pelaksanaan kewajiban nafkah yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Menurut dia, salah satu upaya yang dibahas ialah mempercepat pemenuhan kewajiban nafkah bagi mantan istri dan anak apabila pihak yang berkewajiban merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palu.
Skema yang dibahas antara lain kemungkinan pemotongan gaji secara langsung untuk memenuhi kewajiban nafkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengatasi kendala pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi dalam praktiknya masih dapat menghadapi hambatan.
Melalui sinergi antara pengadilan dan pemerintah daerah, pemenuhan hak perempuan dan anak diharapkan tidak berhenti pada putusan hukum, tetapi dapat diwujudkan melalui mekanisme pelaksanaan yang lebih efektif.
Selain perlindungan hak pascaperceraian, audiensi tersebut membahas optimalisasi program isbat nikah terpadu serta koordinasi mengenai dispensasi nikah dengan perangkat daerah terkait.
Koordinasi juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu untuk mendukung pelayanan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.
PA Palu turut menjalin kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu. Kerja sama ini diarahkan untuk memudahkan perubahan data kependudukan warga yang berstatus janda atau duda setelah perceraian.
Dengan integrasi layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengurus perubahan dokumen kependudukan secara lebih mudah dan terkoordinasi.
Sebagai informasi, MoU awal mengenai program terpadu ini telah dilaksanakan pada September 2026 di Gedung Muhammadiyah Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, dengan melibatkan Kementerian Agama, Pemkot Palu, dan Pengadilan Agama.
Melalui tindak lanjut kerja sama tersebut, Pemkot Palu dan PA Palu berharap pelayanan hukum keluarga semakin efektif serta mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.





