PALU, NARASITA – Pengadilan Agama (PA) Palu Kelas IA mencatat sekitar 1.300 perkara masuk hingga pertengahan Oktober 2026. Di tengah penanganan perkara tersebut, PA Palu memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Palu untuk meningkatkan efisiensi pelayanan hukum keluarga dan administrasi kependudukan.

Hal itu disampaikan Ketua PA Palu Kelas IA, H. Mohamad Arif,dalam audiensi bersama Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo,yang mewakili Wali Kota Palu, Senin (19/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Sekda Kota Palu tersebut membahas tindak lanjut nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PA Palu dan Pemerintah Kota Palu.

Mohamad Arif menyampaikan, dari sekitar 1.300 perkara yang masuk hingga pertengahan Oktober 2026, jumlah akta cerai yang telah diterbitkan sejak Januari hingga Oktober mencapai lebih dari 600 perkara.

Data tersebut menggambarkan aktivitas penanganan perkara di PA Palu sepanjang 2026. Namun, angka perkara masuk dan akta cerai yang diterbitkan merupakan kategori berbeda sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung.

Dalam audiensi tersebut, kedua pihak membahas sejumlah langkah untuk mengintegrasikan pelayanan hukum keluarga dengan pelayanan administrasi pemerintahan.

Salah satu fokusnya ialah memudahkan perubahan data kependudukan bagi warga yang berstatus janda atau duda setelah perceraian. Untuk itu, PA Palu berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu agar proses administrasi dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi.

Pembahasan lainnya mencakup optimalisasi program isbat nikah terpadu serta koordinasi mengenai dispensasi nikah bersama dinas teknis terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu.

Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan kewajiban nafkah pascaperceraian, khususnya bagi ASN di lingkungan Pemkot Palu. Salah satu mekanisme yang dibahas adalah kemungkinan pemotongan gaji secara langsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya ini diharapkan dapat membantu memastikan putusan pengadilan terkait hak mantan istri dan anak dapat dilaksanakan secara lebih efektif.

Selain integrasi pelayanan dengan pemerintah daerah, PA Palu juga menyoroti pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi proses peradilan.

Mohamad Arif menjelaskan, penerbitan surat panggilan tercatat melalui kerja sama Mahkamah Agung dengan PT Pos Indonesia serta penggunaan layanan perkara elektronik atau e-court menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menyebut, pemanggilan persidangan juga dapat dilakukan secara elektronik melalui email para pihak tanpa membebani biaya pemanggilan tersebut.

Pemanfaatan teknologi ini diharapkan mendukung proses peradilan yang lebih efisien sekaligus memudahkan masyarakat mengakses layanan hukum.

MoU awal untuk program terpadu tersebut telah dilaksanakan pada September 2026 di Gedung Muhammadiyah Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu. Kegiatan itu melibatkan Kementerian Agama, Pemerintah Kota Palu, dan Pengadilan Agama.

Melalui audiensi bersama Sekda Kota Palu, PA Palu berharap koordinasi antarlembaga semakin kuat sehingga berbagai program yang telah disepakati dapat diterapkan secara optimal.

Sinergi tersebut diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan hukum keluarga, mempercepat urusan administrasi kependudukan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Palu dalam memperoleh kepastian hukum.