Narasita.com- PALU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pembayaran honor tenaga kesehatan (nakes) non-ASN yang bertugas di fasilitas kesehatan milik kabupaten/kota merupakan tanggung jawab pemerintah daerah setempat.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai keluhan tenaga kesehatan non-PTT di Kabupaten Tolitoli yang disebut belum menerima honor menjelang Idul Fitri.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah bidang kesehatan Reny A. Lamadjido, mengatakan kritik, masukan, dan informasi dari masyarakat, termasuk melalui media massa, merupakan bentuk kepedulian terhadap pembangunan daerah.

“Oleh sebab itu, patut kiranya kita berterima kasih kepada semua pihak, termasuk media massa yang telah menyampaikan informasi, masukan, serta kritik dari masyarakat, baik yang berkaitan dengan pelayanan publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maupun persoalan gaji honorer yang belum dibayarkan atau masih dalam proses pengajuan pada biro terkait, termasuk honor tenaga kesehatan di berbagai daerah,” kata Reny dalam keterangan tertulis, Minggu (14/3/2026).

Menurut Reny, pada prinsipnya tenaga kesehatan non-PTT atau non-ASN yang bekerja di puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah kabupaten atau kota menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.

“Yaitu pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota, bukan pemerintah provinsi, termasuk dalam hal pembiayaan honor mereka,” ujar mantan Wakil Wali Kota Palu tersebut.

Ia menjelaskan, pembayaran honor tenaga kesehatan non-ASN yang bekerja di fasilitas kesehatan milik kabupaten/kota, seperti puskesmas dan rumah sakit umum daerah (RSUD), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.

Ketentuan tersebut, lanjut Reny, telah diatur dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan.

Selain itu, apabila puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pembiayaan honor tenaga kesehatan non-ASN dapat bersumber dari jasa pelayanan atau pendapatan BLUD sesuai dengan peraturan bupati atau wali kota maupun keputusan direktur.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji atau honor tenaga kesehatan non-ASN yang bekerja di instansi milik provinsi, seperti rumah sakit umum daerah provinsi.

Meski demikian, Reny menyatakan Pemprov tetap memberikan dukungan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui program “Berani Sehat”.

“Program Berani Sehat ini bertujuan memberikan kemudahan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sulawesi Tengah di mana pun berada. Terkait honor nakes non-PTT, kami juga akan melakukan koordinasi dan pengecekan dengan pemerintah kabupaten yang bersangkutan,” ujar dia.rls