Narasita.com- Palu, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar di Auditorium Lantai III Gedung BPK Perwakilan Sulteng, Rabu (28/1/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Ambo Dalle. Penyerahan LHP dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Kepala Bidang Pemeriksaan I Mohammad Rinaldy Nugraha. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diwakili Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido.

Kegiatan ini juga dihadiri Direktur Bisnis PT Bank Sulteng, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta tamu undangan lainnya.

Penyerahan LHP tersebut menandai berakhirnya pemeriksaan kepatuhan atas penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan. Pemeriksaan mencakup tahun anggaran 2023 hingga triwulan III 2025, khususnya terkait pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup serta penggunaan kawasan hutan pada kegiatan reklamasi dan pascatambang periode 2020 hingga triwulan III 2025.

Dalam sambutannya, Ambo Dalle menilai penyerahan LHP BPK memiliki arti strategis bagi masa depan tata kelola ekonomi dan ekologi di Sulawesi Tengah.

“Kegiatan ini sangat penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Ambo Dalle.

Ia menyampaikan, BPK Perwakilan Sulawesi Tengah telah menyerahkan dua LHP yang dinilai krusial bagi pembangunan daerah, yakni terkait pengelolaan sektor pertambangan dan kinerja PT Bank Sulteng sebagai bank pembangunan daerah.

Menurut Ambo Dalle, sektor pertambangan selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian Sulawesi Tengah. Namun, sektor tersebut juga memiliki potensi dampak ekologis dan sosial apabila tidak dikelola secara berkelanjutan.

“Di satu sisi memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan, tetapi di sisi lain berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial jika tata kelolanya tidak baik,” kata dia.

DPRD Sulawesi Tengah, lanjut Ambo Dalle, mendukung penuh langkah BPK RI dalam melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap kegiatan usaha pertambangan. Ia menekankan tiga aspek yang perlu menjadi perhatian, yakni optimalisasi pendapatan daerah, kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang, serta dampak sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Selain itu, DPRD Sulawesi Tengah juga terus memperkuat peran advokasi daerah melalui pembentukan Forum DPRD Penghasil Nikel yang beranggotakan lima provinsi. Pada periode pertama, Sulawesi Tengah dipercaya sebagai ketua forum tersebut.

Terkait LHP atas PT Bank Sulteng, DPRD memandang rekomendasi BPK sebagai pijakan penting untuk mendorong bank daerah tersebut menjadi lebih sehat, profesional, dan efektif dalam menjalankan fungsi intermediasi.

“Kami berharap Bank Sulteng semakin memperkuat perannya dalam mendorong UMKM, meningkatkan akses permodalan, serta menopang pertumbuhan ekonomi daerah secara inklusif,” ujar Ambo Dalle.

Ia menegaskan, hasil pemeriksaan BPK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen evaluasi dan perbaikan kebijakan dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan berorientasi pada keberlanjutan.

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, kata dia, berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK melalui fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran secara terukur dan berkesinambungan.

Pada kesempatan itu, Ambo Dalle juga menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah atas pelaksanaan pemeriksaan yang profesional, independen, dan objektif.

“Saya berharap upaya bersama ini dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi langkah menuju Sulawesi Tengah yang inklusif, sejahtera, dan mandiri,” katanya.rlis