Narasita.com- Palu, — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tengah membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai langkah strategis menjaga kearifan lokal dan kelestarian lingkungan.
Rapat kerja yang digelar Komisi IV bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut berlangsung di Ruang Baruga, Gedung B DPRD Sulteng, Palu, Selasa (4/11/2025).
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, mengatakan Ranperda ini tidak hanya soal pengakuan hak adat, tetapi juga soal pelestarian nilai-nilai tradisional yang selama ini menjadi benteng sosial dan ekologis di daerah.
“Masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam dan sosial. Ranperda ini harus memastikan mereka tetap menjadi bagian aktif dari pembangunan tanpa kehilangan jati diri,” tutur Hidayat.
Rapat juga dihadiri oleh anggota Komisi IV, perwakilan Dinas Kehutanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Lingkungan Hidup, Biro Hukum Setda Sulteng, serta tenaga ahli DPRD.
Melalui pembahasan pasal demi pasal, DPRD berharap regulasi ini menjadi payung hukum yang melindungi masyarakat adat dari ancaman penghilangan hak dan kerusakan lingkungan.
“Pelibatan lembaga adat dan masyarakat lokal dalam pelaksanaan perda ini mutlak diperlukan agar semangatnya benar-benar berpihak pada keberlanjutan dan keadilan,” tambah Hidayat.
Ranperda ini kini memasuki tahap penyempurnaan sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk pembahasan lebih lanjut.rlis





