Narasita – PALU – Seorang perwira tinggi di jajaran Polda Sulawesi Tengah, Kombes Richard B. Pakpahan, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Samapta (Dirsamapta), dilaporkan terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawan warung kopi di Kota Palu.
Kejadian bermula pada Sabtu pagi (14/6/2025), saat Kombes Richard memesan makanan di Warkop Roemah Balkot sebuah tempat ngopi yang cukup populer di kalangan masyarakat Palu. Ia memesan mie kuah dengan telur, namun merasa tidak puas karena telur yang ia inginkan tercampur ke dalam mie justru disajikan terpisah.
Persoalan sepele ini berujung pada insiden yang mengejutkan. Menurut pengakuan CV (17), karyawan warkop sekaligus korban dalam peristiwa ini, dirinya menerima perlakuan kasar secara fisik dari Kombes Richard. Tak hanya dipukul di bagian wajah, ia juga mengaku dilempari telur panas yang baru saja dipesan.
“Saya dilempari telur pesanannya yang setengah matang dan masih panas ke bagian wajah saya dan mengenai bagian mata,” ujar CV
CV sendiri bukanlah karyawan tetap di warung tersebut. Ia merupakan siswa SMA yang membantu orang tuanya bekerja paruh waktu di warkop.
Ayah korban, Jerry, menolak permintaan maaf yang disampaikan oleh pihak pelaku. Ia menilai bahwa kekerasan terhadap anak di bawah umur, apalagi dilakukan oleh pejabat kepolisian, adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi.
“Sebagai seorang ayah saya sangat sakit hati sekaligus kecewa. Anak saya masih 17 tahun, masih sekolah, dan hanya membantu di warung. Dia bukan pekerja tetap, dan bukan orang yang bisa diperlakukan semena-mena,” tegas Jerry dalam pernyataannya pada Senin (16/6/2025).
Jerry juga menyampaikan bahwa permintaan maaf dan upaya damai dari pelaku tidak akan diterima oleh keluarganya.
“Ini bukan hanya soal emosi sesaat atau miskomunikasi. Ini bentuk arogansi dan kekerasan terhadap anak yang tidak bisa dibenarkan. Kami minta Polda Sulteng bertindak tegas dan menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua,” lanjutnya.
Sementara itu, Kombes Richard B. Pakpahan ketika dikonfirmasi oleh media membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan.
“Saya hanya mau konfirmasi bahwa tidak ada kejadian yang seperti itu. Kemarin juga, anak saya dalam kondisi yang kurang sehat, lama menunggu. Saya juga sudah bertemu dengan keluarganya dan bersalaman, tidak ada pemukulan,” ujar Kombes Richard
Sejumlah pihak mulai angkat bicara dan mendesak agar kasus ini tidak berhenti di ranah klarifikasi sepihak. Organisasi masyarakat sipil dan aktivis perlindungan anak mulai memantau kasus ini, mengingat korban merupakan pelajar di bawah umur.
Jika benar terjadi kekerasan, maka kasus ini bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak, yang memberikan perlindungan hukum secara khusus kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis, apalagi jika dilakukan oleh aparat negara yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.





