Narasita – PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Melalui Direktorat Reserse Narkoba, Polda Sulteng berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia.

Keberhasilan ini bermula dari pengembangan kasus sebelumnya yang terjadi pada 8 April 2025. Saat itu, dua tersangka berinisial Moh. Fahril (MF) dan Muzakir (MZ) diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Palu. Watusampu dan Kelurahan Besusu Barat dengan barang bukti sebanyak 4 kilogram sabu.

Dari pengakuan tersangka MZ, penyidik memperoleh informasi penting mengenai adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar yang akan masuk melalui Kabupaten Donggala. Pengiriman tersebut disebut berasal dari Malaysia dan menjadi bagian dari jaringan yang lebih besar.

Bermodal informasi itu, pada Minggu dini hari, 21 April 2025 pukul 01.50 WITA, tim Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil minibus Mitsubishi Expander warna hitam bernomor polisi DN 1069 IJ di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Watusampu, Kota Palu. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan 20 bungkus sabu dengan berat total 20 kilogram yang disembunyikan dalam karung kuning, tas bermotif boneka, dan dos cokelat.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Ahmad Masquri (38), warga Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, dan Rudy Octavianto (45), warga Perumnas Balaroa, Palu Barat. Berdasarkan keterangan Ahmad Masquri, sabu tersebut baru saja dijemput dari Donggala dan rencananya 5 kilogram akan diserahkan kepada seseorang di Jalan Moh. Yamin, Kota Palu, berdasarkan instruksi dari seorang perempuan berinisial FT yang kini masih dalam penyelidikan. Sementara 15 kilogram lainnya belum diketahui tujuan pengirimannya.

“Kedua tersangka ini kami tangkap di daerah Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan pengiriman 4 kilogram sabu,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring.

Masih menurut keterangan penyidik, barang bukti sabu seberat 24 kilogram (gabungan dari dua kasus) diyakini berasal dari satu pemilik yang sama, yaitu seorang bandar berinisial AS yang saat ini masih dalam pencarian.

Adapun modus operandi para pelaku adalah menjemput, menyimpan, dan menyerahkan narkotika yang dikirim dari luar negeri untuk diedarkan di Kota Palu. Ahmad Masquri mengaku belum menerima bayaran untuk aksinya, namun telah menerima uang operasional sebesar Rp500 ribu.

Barang bukti yang berhasil disita dari operasi ini meliputi:

20 bungkus narkotika jenis sabu (20 kilogram)

1 unit handphone merek Redmi

1 unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam DN 1069 IJ

Karung kuning, tas bergambar boneka, dan dos cokelat sebagai tempat penyimpanan sabu

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda maksimal Rp1 miliar.

Menurut perhitungan kepolisian, jika 1 gram sabu bisa dikonsumsi oleh 5 orang, maka total 20.000 gram sabu yang berhasil diamankan ini berpotensi menyelamatkan 100.000 orang dari bahaya narkotika.

“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata kerja keras jajaran kami dalam melindungi masyarakat Sulawesi Tengah dari ancaman serius peredaran narkoba,” pungkas Kombes Pribadi Sembiring.