Narasita.com- Palu – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram dalam operasi yang dilakukan di empat lokasi berbeda di Kota Palu.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (11/4/2025), menyebutkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar Jalan Garuda, Kecamatan Birobuli Utara.
“Bermula dari informasi warga, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pertama, MF (20), di Kelurahan Watusampu pada Senin, 7 April 2025, pukul 15.20 WITA. Saat diamankan, tersangka sempat membuang dua paket sabu,” ungkap Kombes Djoko.
Dari hasil interogasi, petugas kemudian menangkap tersangka kedua, MZ (47), di sebuah rumah kos di Jalan Garuda sekitar pukul 19.00 WITA. MZ mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial LN (25) yang kini masih dalam pengejaran.
Pengembangan kasus mengarah ke rumah LN di Jalan Hayam Wuruk, di mana polisi menemukan 11 paket sabu tambahan yang disimpan di dalam lemari pakaian. Penelusuran berlanjut ke rumah orang tua MZ di Jalan Mulawarman pada Selasa dini hari (8/4), dan ditemukan lagi sabu seberat 4 kilogram yang disembunyikan di dapur.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 4.412,271 gram atau sekitar 4,4 kilogram. Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka kita berhasil menyelamatkan sekitar 22.061 jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Djoko.
Dari pengakuan MZ, sabu tersebut diperoleh dari wilayah Donggala atas perintah seseorang berinisial AS. Modus operandi yang digunakan adalah menjemput, menyimpan, dan menyerahkan narkotika yang diduga berasal dari Malaysia.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.





