Narasita.com- Palu, – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) Zebra Tinombala 2025 guna memastikan kesiapan personel dan sarana pendukung menjelang pelaksanaan operasi penertiban lalu lintas di wilayah hukum Polda Sulteng.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rupatama Mapolda Sulteng, Palu, Kamis (13/11/2025), dan diikuti secara virtual oleh seluruh Polres jajaran. Latpraops dipimpin oleh Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Sulteng, Kombes Pol Guissepe Reinhard Gulton.
Sebanyak 728 personel dilibatkan dalam kegiatan ini, terdiri dari 166 personel Polda Sulteng dan 562 personel Polres jajaran.
Dalam sambutan Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Endi Sutendi yang dibacakan oleh Karo Ops, dijelaskan bahwa Operasi Zebra Tinombala 2025 merupakan bagian dari operasi kepolisian terpusat dengan fokus pada fungsi lalu lintas. Tujuannya untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan berlalu lintas.
“Operasi ini menjadi bentuk kontrol kepolisian terhadap upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Karena itu, Latpraops ini penting untuk menyamakan persepsi dan pola tindak di lapangan,” ujar Kombes Gulton.
Ia menambahkan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat harus dilakukan secara masif untuk membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara.
Kombes Gulton juga meminta seluruh jajaran untuk memetakan titik rawan pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan sebelum operasi dimulai. Dengan pemetaan yang akurat, langkah pengawasan dan penindakan di lapangan diharapkan berjalan lebih efektif.
Selain itu, ia menekankan agar seluruh personel memanfaatkan pelatihan dengan maksimal dan memahami materi yang disampaikan narasumber sehingga pelaksanaan operasi dapat berjalan aman, lancar, dan humanis.
Diketahui, Operasi Zebra Tinombala 2025 akan digelar selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025, di seluruh wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.
Operasi ini akan menyasar berbagai pelanggaran, antara lain pengendara melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, berkendara di bawah umur, serta kendaraan yang tidak layak jalan.





