Narasita.com- PALU, – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) resmi meningkatkan status kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Group ke tahap penyidikan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Humas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari menyampaikan, keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan.
“Perkembangan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Group sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Sugeng di Palu, Kamis (24/7/2025).
Menurut Sugeng, sejak kasus ini mencuat dan memicu keresahan warga, tim dari Subdirektorat Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Sebanyak 15 orang telah diperiksa, sebagian besar di antaranya merupakan leader OMC di wilayah Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Sugeng menambahkan, peningkatan status perkara dilakukan usai gelar perkara yang menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana dalam kegiatan investasi tersebut. Penyidik menduga pelanggaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 305 serta Pasal 237 huruf a dan d.
“Informasi lanjutan terkait perkembangan penyidikan akan kami sampaikan kemudian,” tutur Sugeng.
Sebelumnya, sejumlah nasabah OMC diketahui mendatangi beberapa kantor perusahaan tersebut di wilayah Sulawesi Tengah untuk meminta kejelasan soal dana mereka. Laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian hingga masuk ke ranah hukum.





