Narasita.com- Palu, — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) terus mendalami dugaan kasus penggelapan mobil yang melibatkan anggota Polri, Briptu Yuli Setyabudi. Tim Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng telah memeriksa 10 saksi terkait kasus tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengatakan bahwa dari total saksi tersebut, tujuh orang merupakan pemilik mobil yang diduga menjadi korban, sementara tiga lainnya adalah penerima gadai kendaraan.
“Tim penyelidik Subbid Paminal sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh korban serta tiga orang penerima gadai. Laporan polisi juga telah diterbitkan untuk memproses perkara sesuai mekanisme kode etik profesi Polri,” ujar Djoko dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
Selain memeriksa para saksi, Bidpropam Polda Sulteng juga berhasil mengamankan sembilan unit mobil yang diduga terkait kasus tersebut. Kendaraan itu ditemukan di sejumlah lokasi di Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli.
Menurut Djoko, seluruh kendaraan kini telah dikembalikan kepada para pemiliknya setelah melalui proses verifikasi dokumen dan kepemilikan.
“Kami pastikan sembilan mobil yang sempat digelapkan telah berada di tangan pemiliknya. Prosesnya dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Djoko menambahkan, penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan untuk memastikan unsur perbuatan serta kerugian para korban dapat dibuktikan secara hukum.
“Bidpropam bekerja sesuai prosedur, baik dari aspek pembuktian maupun kode etik. Kami berkomitmen menjaga akuntabilitas agar kasus ini bisa segera terungkap dengan jelas,” katanya.
Sementara itu, hingga kini Briptu Yuli Setyabudi belum ditemukan. Ia dilaporkan tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan.
“Upaya pencarian masih terus dilakukan oleh tim di lapangan,” tutur Djoko.
Polda Sulteng menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Jika terbukti bersalah, akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri,” tegas Djoko.
Diketahui, selama bertugas, Briptu Yuli Setyabudi tercatat telah melakukan 12 pelanggaran disiplin dan dua pelanggaran kode etik, termasuk kasus serupa berupa dugaan penggelapan mobil pada tahun 2021.





