Narasita. Com- PALU, – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah resmi menerima laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh perusahaan tambang asal Tiongkok, PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), yang beroperasi di Kabupaten Morowali.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) Sulawesi Tengah, Andi Rully Djanggola, Pengacara pelapor, Inggrith S.R. Luneto, menyampaikan laporan pada Jumat (16/5/2025) pukul 12.15 WITA di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng.
Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/B/116/V/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah, pihak PT BTIIG diduga menggunakan dokumen palsu berupa surat Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk mengurus izin operasional kegiatan pertambangan di Desa Rompu, Kecamatan Bunta, Morowali.
Dokumen yang dimaksud bernomor 600.1.2/1675/DCKABSDA/VI/2024, dan disebut seolah-olah dikeluarkan oleh Dinas CIKASDA Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, menurut pihak pelapor, instansi tersebut tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi dimaksud.
“Sudah kami laporkan, sesuai pernyataan dan arahan Bapak Gubernur saat pertemuan dengan tim media Sulawesi Tengah,” kata Kepala Dinas CIKASDA Sulteng, Andi Rully Djanggola, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (16/5/2025).
Sebagai bukti awal, pelapor menyertakan empat lembar fotokopi surat yang diduga palsu tersebut. Pihaknya meminta agar kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana ini.
Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Jika terbukti, pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Laporan diterima oleh Brigadir Polisi Kepala Mahriono, dan telah diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.





