PALU, NARASITA – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan di kawasan PT Astima Konstruksi (Askon), Kabupaten Morowali, yang terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Empat tersangka tersebut terdiri atas tiga warga negara asing (WNA) asal China dan satu warga negara Indonesia (WNI).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara dan pemeriksaan yang telah dilakukan, menunjukkan adanya peristiwa pidana dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, keempat orang tersebut patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yang terjadi dalam kericuhan di kawasan PT Askon Morowali,” kata Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).
Keempat tersangka masing-masing berinisial CY, LH, dan GH yang merupakan WNA asal China, serta JL yang merupakan WNI.
Penyidikan perkara ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali.
Menurut Achmad, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat penetapan tersangka, termasuk keterangan saksi dan rekaman video yang berkaitan dengan dugaan pengerusakan saat kericuhan berlangsung.
Khusus terhadap tersangka CY, penyidik turut mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang dan satu unit ekskavator merek LOVOL bernomor lambung 015 yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, terhadap LH yang diketahui bekerja sebagai supervisor operator alat berat, serta GH dan JL yang bekerja sebagai operator alat berat, penyidik juga telah mengantongi keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman video terkait peristiwa tersebut.
Dalam perkara ini, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengerusakan dan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama.
Achmad menegaskan, penerapan pasal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Tengah.
“Keempat tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulteng untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penyidikan kasus kericuhan di kawasan PT Askon Morowali masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang ditangani Polda Sulteng bersama Polres Morowali.





