Narasita.com- Donggala, — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Donggala.
Kasus tersebut terungkap pada Rabu (8/4/2026) malam di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/03/IV/2026/SPKT/Polres Donggala tertanggal 8 April 2026.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial LM (43) dan MA (42).
Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dengan modus membeli solar menggunakan surat rekomendasi untuk nelayan di Stasiun Pengisian Diesel Nelayan (SPDN) kawasan perikanan, serta mengumpulkan sisa BBM dari nelayan.
BBM tersebut kemudian ditampung dalam jerigen berkapasitas sekitar 30 liter di sebuah rumah di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa. Total yang berhasil dikumpulkan mencapai 34 jerigen atau sekitar 1.020 liter.
Selanjutnya, solar tersebut diangkut menggunakan mobil pikap Daihatsu Grandmax berwarna hitam bernomor polisi DN 8117 BM untuk dijual kembali di wilayah Kelurahan Ganti dengan harga Rp280.000 per jerigen.
Dari praktik tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp30.000 per jerigen.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 34 jerigen berisi solar serta satu unit kendaraan pikap yang digunakan untuk mengangkut BBM.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang anggota Polri dan kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, serta kasus ini akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Djoko.rls





